Kamis, 7 November 2024

Ini Kata Bea Cukai Batam Terkait Joki IMEI HP Bekas Dari Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img

 

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti puluhan Iphone di Toko Lucky Star di Lucky Plaza yang belum teregister Imei beserta dokumen penjualan. Foto: Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Kota Batam tidak bisa menindak joki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang membawa HP bekas dari luar negeri.

Hal ini diutarakan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, M. Rizki Baidillah. Ia mengatakan berdasarkan aturan setiap orang dapat membawa dua unit HP bekas dari luar negeri.

“Bawa dua ponsel, sah-sah saja. Karena aturannya memang begitu dari Kemendag,” kata Rizki, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Kota Batam Terkait Antrean Panjang Pemohon Paspor

Rizki mengatakan, bahwa pihaknya hanya bisa memberikan input saja ke kepolisian. Sehingga, dari pihak kepolisian yang melakukan penindakan.

Saat ini kata Rizki, Standar Operasional Prosedur (SOP) membawa ponsel ini semakin diketatkan. Ia mengatakan, sejak seseorang mendaftarkan IMEI, selama enam bulan ke depan tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan hal yang sama.

Hal ini, demi menekan joki-joki IMEI ponsel luar negeri. Ia mengatakan, pendaftaran IMEI gratis. Namun, masyarakat perlu membayar Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Jika tidak ada NPWP, maka PPH yang dikenakan sebesar 20 persen.

Baca Juga: Pedagang Bunga yang Ditahan Karena Bawa Tanaman Dari Malaysia Minta Keringan Hukuman

“Namun, untuk di bawah 500 Dollar Amerika itu bea masuk dan pajak dibebaskan. Bahkan, untuk domisili Batam pajak itu tidak berlaku. Pembuktiannya, dengan menunjukan KTP atau paspor, bahwa tinggal di Batam,” tuturnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkapkan kasus pembelian ponsel dari luar negeri, untuk diperdagangkan di Batam. Namun, mereka menggunakan jalur kemudahan pengurusan IMEI yang diperbolehkan secara aturan.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Caleg Batam, Tidak Ada Parpol Mendaftar

Dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, penyelundupan ponsel luar negeri ini menggunakan joki-joki untuk pengurusan IMEI di kantor Bea Cukai Batam. Secara aturan, satu orang hanya diperbolehkan membawa dua ponsel.

Sehingga, setiap joki IMEI ini membawa dua unit ponsel. Rata-rata ponsel yang mereka bawa jenis iPhone.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update