Rabu, 2 Oktober 2024

Ini Kata KPPU Terkait Adanya Dugaan Kartel Pada Kenaikan Harga Tiket PP Batam-Singapura

Berita Terkait

spot_img
Pelayaran Kapal Fery 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Foto: cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dugaan adanya kartel pada kenaikan harga tiket Pulang Pergi Batam-Singapura mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya terkait dengan harga tiket kapal ferry yang naik ini, diduga adanya kesepakatan. Sebab, harga tiket naik secara bersamaan.



“Sementara kita tahu bahwa biaya produksi dari masing-masing pelaku usaha pasti akan berbeda-beda,” katanya pada rapat koordinasi dengan Komisi II DPRD Kepri, Senin (18/7/2022).

Dalam konteks, persaingan dan kompetisi kata dia, seharusnya para pelaku usaha jika mereka bersaing, maka mereka akan memperebutkan pasar. Dengan menawarkan pelayanan, harga, pelayanan atau pun dan lainnya.

“Pasti akan berbeda, over head berbeda dan produksi berbeda,” katanya.

Namun, yang ditemukan saat ini, harga tiket bersamaan naik dan lonjakannya cukup tinggi. Sementara ketika adanya imbauan dari Gubernur ada kesepakatan bersama untuk turun. Hal ini yang dinilainya ada dugaan kartel dalam kenaikan harga tiket ini.

“Harapan kita dengan masuk KPPU menindak lanjuti adanya informasi masyarakat ini akan terjadi perubahan perilaku diantara para prinsipal dari pelayaran ini sehingga mereka kembali bersaing,” tuturnya.

Jika seluruh operator kapal bersaing, maka mereka harga akan kompetitif. Berapapun harganya, karena mereka saling bersaing maka mereka akan mencoba menetapkan harga yang paling kompetitif dengan harga yang bisa ditawarkan ke konsumen.

“Itu akan sangat membantu pemulihan ekonomi secara mikro di Batam ataupun secara nasional. Kerena Batam menjadi pintu masuk untuk Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPPU bisa menerima laporan dari masyarakat atau inisiatif. Jika laporan itu dari masyarakat, KPPU akan memperoses sesuai dengan SOP dan klarifikasi laporannya.

Namun jika laporannya tidak lengkap, KPPU bisa melakukan inisiatif. Begitu juga pemberitaan dari media yang bisa menjadi inisiatif bagi KPPU.

“Jadi nanti dari proses sumber perkaranya inisiatif atau laporan, kita minimal menemukan satu alat bukti untuk bisa masuk tahap penyelidikan dari lima alat bukti,” katanya.

Pada tahapan penyelidikan, KPPU harus menemukan minimal dua alat bukti untuk bisa masuk ke persidangan. Kemudian di persidangan ini, majelis KPPU memutuskan.

Dalam proses persidangan ini juga, KPPU juga memberikan ruang untuk perubahan perilaku. Jika pelaku usaha mengakui kesalahan dan mereka membatalkan perjanjian, maka KPPU akan membuat penetapan.

Sehingga tidak ditindaklanjuti dengan sanksi administratif atau sanksi denda. Tapi kalau pelaku usaha tidak mengakui dan mereka merasa yakin bahwa mereka tidak bersalah, majelis yang akan memutuskan mereka bersalah atau tidak.

Kemudian juga, putusan dari majelis KPPU itu juga bisa dilakukan banding di Pengadilan Niaga atau kasasi.

Sementara dalam kasus kenaikan tikep kapal ini, KPPU juga akan berkolaborasi dengan KPPU Singapura. Karena secara yuridiksi, kapal yang melayani perjalanan ke Singapura dan dari Singapura itu terdaftar di Singapura.

Seperti kasus yang pernah ditangani KPPU sebelumnya, yang yuridiksinya di Singapura.

“Kita juga menghukum mereka bersalah karena mempengaruhi pasar di domestik. Jadi itu tetap bisa terjadi, meskipun mereka di luar Indonesia,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update