Sabtu, 23 November 2024

Ini Kata Menko Perekonomian Terkait Kendala Perizinan yang Dialami Investor di Batam

Berita Terkait

spot_img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kemeja hitam) membawa Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Duta Besar Kanada untuk Indonesia Nadia Burger, meninjau Batam Aero Technic (BAT) yang berada di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, angkat bicara soal masih adanya kendala perizinan yang dialami oleh pengusaha atau investor di Batam.

Seharusnya kata dia, semua perizinan sudah selesai di tingkat BP Batam, tak perlu lagi ke pusat.


”Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 kan telah terbit. Dalam aturan itu, semua kewenangan perizinan berusaha di Batam adalah kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jadi, sangat disayangkan kalau masih ada yang belum dijalankan,” ujar Airlangga, di sela-sela kunjungannya di KEK Nongsa Digital Park (NDP) bersama Dubes AS dan Kanada, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Menko Perekonomian Gandeng Para Duta Besar ke Batam

Namun, Airlangga belum menjelaskan lebih rinci sudah sejauh mana penyelarasan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari kementerian dan lembaga yang berwenang.

”Kalau itu sudah ada PP, tinggal dilaksanakan saja,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Batam, Peter Vincen, menyampaikan, pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Baca Juga: Ini Kata Apindo Terkait UMK Batam 2023

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan di Batam saja.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun, ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta Kerja, belum semua perizinan bisa kami dapatkan di Batam,” katanya.

Ia mencontohkan masalahan perizinan lingkungan yang harus ke pemerintah pusat. Sehingga, otomatis proses berinvestasi itu akan semakin sulit dan panjang bagi para pengusaha.

Baca Juga: Keluarga Korban Kapal Xing Shun 1 Berharap Pemerintah Indonesia Terlibat Dalam Pencarian

”Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik,” kata Peter.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

”Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan,” ujarnya.

Selanjutnya, hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam.

Baca Juga: Pelaku Usaha Harapkan Perizinan Dipusatkan ke Batam

”Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha dapat didengar oleh pemerintah,” ujar Rudi.

Pasca pemberlakuan PP Nomor 41 tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari delapan sektor.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update