Senin, 23 Februari 2026

Ini Kata Menteri KKP Terkait Rencana Pembukaan Tambang Pasir Laut di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, angkat bicara terkait rencana pembukaan tambang pasir laut di Kepri.

Menurutnya sah-sah saja jika tambang pasir ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Noor 26 Tahun 2023 tentang pengeloaan hasil sendimentasi laut.

“Kalau dalam peraturan pemerintah sudah jelas, tapi disitu masih ada lagi peraturan teknis turunan yang sedang sedang digodok saat ini. Agar ini tidak salah sasaran tentunya kita juga minta pakar dan ahli agar betul-betul efektif dalam pengawasan nanti,” ujar Menteri Trenggono di sela-sela kegiatan pengawasan di Batam, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Karena Rebutan Air Bersih Warga Tanjunguncang Sering Cek-Cok

Rencana pembukaan kran tambang pasir laut ini sudah melalui pembahasan yang panjang, namun demikian ia memastikan kajian teknis turunan agar tidak salah sasaran dan berdampak dengan lingkungan masih terus berjalan.

Pihaknya berharap agar kebijakan ini benar-benar untuk pengolahan pasir hasil sedimentasi alam, bukan untuk pengerukan lokasi pulau yang bukan hasil sedimentasi.

“Makanya tadi kita bilang lagi digodok. Ini semua harus ada pertimbangan yang matang. Jangan sampai malah pulau bukan sedimentasi yang digarap. Bahaya bisa tenggelam pulau itu nanti,” kata Trenggono.

Baca Juga: Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan

Dikatakan Trenggono, kebijakan pembukaan kran tambang pasir laut ini hanya untuk lokasi yang sudah ditentukan sebagai lokasi sedimentasi alam. Namun demikian kebijakan ini belum berlaku dan jika ada yang menjalankannya saat ini masih ilegal.

“Tangkap kalau ada yang jalankan sekarang. Masih digodok lagi ini. Harus ada pertimbangan yang matang dan melibatkan banyak pihak. Tidak ada yang dirugikan dan tidak berdampak dengan lingkungan atau ekosistem laut nantinya,” katanya.

Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menambahkan, kebijakan pemerintah untuk membuka kran tambang pasir laut sedimentasi ini tidak lain untuk meningkatan pemasukan negara.

Baca Juga: Ingat Anak, Terdakwa Korupsi Pegadaian Batam Memohon Keringanan Hukuman

Namun seperti yang disampaikan Menteri Trenggono, kebijakan ini harus melalui kajian dan petimbangan yang matang. Pengawasan yang maksimal jika terlaksana nanti juga harus diperhitungkan secara matang.

“Memang ada nilainya baik untuk pemerintah pusat ataupun daerah tapi itu tadi, tetap harus melalui kajian yang jelas. Jika ada penolakan dari masyarakat bisa saja tak jadi,” ujar Wahyu.(*)

Reporter: Eusebius Sara

SALAM RAMADAN