batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mewanti-wanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar tidak tergesa-gesa jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut turut diterapkan.
Pasalnya, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sejak diundang-undangkan 13 tahun lalu ketentuan ini belum pernah direalisasikan.
”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, melalui pernyataan resminya yang diterima Batam Pos, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Harga Tiket Roro Batam-Kuala Tungkal
Ia mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan sosialisasi yang masif terlebih dahulu. Agar seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan mengetahui hal ini.
“Sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” katanya.
Ia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait, sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.
”Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Lagat menjelaskan, meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pihaknya tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: Daripada Mati Kelaparan di Kampung, Bekerja di Luar Negeri jadi Pilihan
”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak. Tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tutur Lagat.
Ditambah lagi, lanjutnya, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) dan pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.
”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman Mulai Ramai, Pelaku Pariwisata di Batam Bersiap
Peringatan dibagi tiga termin, tiga bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang satu bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali satu bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.
”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” paparnya.(*)