Selasa, 22 Oktober 2024

Ini Kata Pihak Hotel 999 Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

spot_img
HL WhatsApp Image 2022 11 14 at 23.22.52 e1668491579986
Polisi menggerebek prostitusi di bawah umur, dan menangkap dua muncikari di Hotel 999, Batam, Senin (14/11/2022). Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Kasus perdagangan anak atau prostitusi di Hotel 999, Seipanas, Batam Kota sudah berlangsung selama 2 bulan. Namun, pihak hotel mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Kami sama sekali tidak tau ada anak yang jadi PSK. Kami kecolongan,” ujar Ahmad, keamanan Hotel 999, Selasa (15/11/2022).

Ia mengaku selama ini, pemilik hotel sudah menetapkan peraturan agar resepsionis meminta identitas pengunjung. Serta tidak menerima anak dibawah umur yang check-in.

Baca Juga: Operasi Patkor Kastima, Tindak 21 Kasus di Indonesia dan Malaysia

“Aturannya jelas, kami pasang juga pengumuman di resepsionis. Tidak boleh membawa sajam (senjata sajam), narkoba, dan tidak menerima anak di bawah umur,” katanya.

Ahmad mengaku terjadinya praktik prostitusi tersebut karena korban check-in menggunakan identitas sang mami.

Baca Juga: SPAM Batam Cuci Bak Penampung Air IPA Mukakuning

“Korban menggunakan identitas maminya. Namanya tamu, kami tidak mungkin mengecek siapa yang ada di kamar,” terangnya.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

Disinggung keterlibatan resepsionis berinisial M, dalam kasus ini, Ahmad mengaku hal tersebut tanpa sepengetahuan managemen hotel.

“Kalau itu saya tidak tau. Namanya manusia, pasti ada salah,” bebernya.

Pantauan Batam Pos, usai digrebek polisi, Hotel 999, Seipanas, masih beroperasi. Di lokasi, polisi menyegel 4 kamar yakni kamar bernomor 302, 304, 307, serta 415.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update