batampos – Pelarian Rusydan, terpidana tindak pidana korupsi yang sempat buron atau DPO selama 13 tahun berakhir, berhasil disergap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejari Mataram di kawasan Batam Center.
Selama 10 tahun berada di Batam Rusydan berprofesi sebagai guru ngaji. Saat ditangkap, Rusydan tak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat digiring dan dititip di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, pada Selasa (14/3/2023).
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan penangkapan Rusydan berawal dari adanya informasi keberadaan terpidana di Batam.
Setelah berkoordinasi dan memastikan posisi terpidana, Tim Tabur langsung mengamankan pria berusia 57 tahun ini pada Selasa (15/3/2023).
Baca Juga:Â Kepala BP Batam: Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
“Yang bersangkutan telah menjadi DPO sejak tahun 2010 lalu.Penangkapan terpidana setelah adanya koordinasi dari Tim Tabur Kejagung, Kejari Batam dan Kejari Mataram. Saat diamankan yang bersangkutan kooperatif, sehingga semua proses berjalan lancar,” kata Herlina di Kantor Kejari Batam, Rabu (15/3).
Dikatakan Herlina, Rusydan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Tani Musim Tanam Baru tahun 1999. Rusydan yang saat itu menjabat sebagai Ketua LSM Yayasan Bina Sejahtera Lestari dipercaya sebagai petugas lapangan pelaksana pemberian KUT Musim Tanam wilayah Lombok pada tahun 1999.
Ia bertanggungjawab untuk menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp 1.269.688.542. Namun pada kenyataannya, semua dana itu tak disalurkan secara menyeluruh sehingga merugikan negara Rp 353.565.000.
Baca Juga:Â Tiang Beserta Lampu Hias di Depan Oxley One Avenue Batam Hilang Dicuri
Terhadap kasus tindak pidana korupsi itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rusydan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun dan tiga bulan. Selain itu yang bersangkutan juga didenda Rp 50 juta, yang apabila tak melunasi diganti kurungan 2 bulan,” jelas Herlina.
Baca Juga:Â Waspada Loker Palsu BUMN
Selain pidana badan dan denda, Rusydan juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 353.565.000. Yang apabila tak dibayar sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan penyitaan harta benda terpidana. Namun jika yang bersangkutan tak punya harta, maka di ganti dengan pidana 1 tahun.
“Sore ini (krmarin, red) yang bersangkutan akan dibawa oleh Tim Kejagung dan Tim Kejari Mataram melalui Jakarta, untuk nanti dibawa ke Mataram,” jelas Herlina.
Disinggung kenapa baru saat ini menangkap yang bersangkutan, menurut Herlina selama ini keberadaan terpidana masih samar. Keberadaan setiap DPO selalu di monitor oleh tim Kejagung.
Baca Juga:Â Kapolresta Barelang: Kalau Ada Menemukan Permainan Harga Segera Laporkan
“Baru diketahui keberadaan tersangka. Sebelum ditangkap, pihak Kejari Batam sudah beberapa kali melayangkan surat untuk terpidana memenuhi panggilan secara patut, namun panggilan tak direspon. Selama di Batam, yang bersangkutan menjadi guru ngaji,” jelas Herlina.
Sementara, Rusydan mengatakan sudah pasrah ditahan. Selama ini, ia berdalih tak pernah melarikan diri.
“Saya tak melarikan diri, buktinya saya keluar dari Lombok 2013, pindah ke Batam karena ada keluarga disini (Batam, red). Sudah 10 tahun di sini,” jelas pria berusia 58 tahun ini.
Menurut Rusydan selama di Batam ia menjadi guru ngaji. Istri dan anaknya juga ada di Batam.
“Jadi guru ngaji saja. Ya saat ini sudah ditahan, ya saya pasrah, meski niat saya waktu itu untuk mmbantu orang,” imbuhnya.(*)
Reporter: Yashinta