
batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dua kasus tindak pidana ilegal akses atau pembobolan rekening nasabah yang dilakukan pada dua bank yang berbeda di Kota Batam. Pelakunya 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni FQ, HS, dan KF, serta MMT.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol didampingi oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).
Kombes Nasriadi menjelaskan kronologis kejadian kasus pertama. Pada sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada 3 orang oknum karyawan salah satu bank di Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu bank unit di wilayah Batam.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah di Batam, Kerugian Capai Rp25 Miliar
Setelah 3 orang oknum karyawan bank tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut, mereka melakukan sejumlah transaksi pergeseran dana. Padahal nasabah bank tersebut tidak melakukan transaksi apapun.
Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717. Adapun barang Bukti yang berhasil disita polisi yakni 1 unit PC, 1 unit flashdisk, dan 4 unit handphone.
“Modus Operandi yang digunakan para tersangka yaitu 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di Kota Batam, yang mana perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut,” papar Nasriadi.
Nasriadi melanjutkan, tindak pidana yang sama juga terjadi di salah satu bank lainnya di Kota Batam. Kejadian lebih awal yakni sekira bulan Juni 2023 salah satu bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu bank wilayah Kepri.
Baca Juga: Ini Modus Pembobolan Rekening Nasabah di Batam
Dari audit ini diketahui adanya karyawan bank yang bernisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah. Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
“Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user ID Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh user ID miliknya melalui komputer kerjanya.” jelas Nasriadi.
Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit personal computer, 1 unit hard disk, dan 1 bundle rekening koran.
Baca Juga: Begini Awal Mula Polisi Menggerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam
Pasal yang dipesangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. (*)



