Selasa, 1 Oktober 2024

Ini Kronologi Terungkapnya WNA Bangladesh yang Menetap di Batam 20 Tahun

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240226 105138 scaled e1708967562172
Konfrensi pers terkait penahanan WNA Bangladesh yang menetap 20 tahun di Batam secara ilegal.

batampos – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Arsi Aditya, mengungkapkan MH, WN Bangladesh yang menetap di Sekupang, Batam selama 20 tahun telah menikah dengan WNI berinisial W di Malaysia 30 tahun yang lalu. Dia datang ke Indonesia melalui jalur ilegal tanpa pemeriksaan dokumen.

Arsy menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA itu. Hal tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu. Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas Imigrasi Belakang Padang, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.



“Jadi ada Warga Negara Bangladesh yang mengajukan pembuatan paspor, namun dari pemeriksaan, dia akhirnya mengaku warga negara Bangladesh. Ia masuk dengan cara ilegal puluhan tahun yang lalu. Kurang lebih sudah 20 Tahun tinggal di sini.

Selanjutnya untuk memastikan yang bersangkutan merupakan WN Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta. Kedutaan pun menyurati Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.

Baca Juga: WNA Bangladesh Tinggal 20 Tahun di Batam, Ketahuan Saat Buat Paspor

“Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades untuk mendapatkan jawaban bahwa memang MH WN Banglades. Dengan dasar itulah kami akan menindaklanjuti ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Keimigrasian Pasal 126 huruf C,” paparnya.

Pendetensian selama 30 hari dilakukan di ruang detensi Kantor Imigrasi Belakang Padang. Kemudian pada 5 Februari 2024 Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akta lahir kebangsaan atas nama MH yang diterima langsung oleh perwakilan Kantor Imigrasi Belakang Padang pada 12 Februari 2024 lalu di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dan laporan kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan kasus itu.

Terkait identitas MH ini dan pekerjaannya selama puluhan tahun di Indonesia masih didalami. Sementara tujuan pembuatan paspor oleh MH adalah untuk mengurus asuransi di Malaysia. Pihaknya menduga MH adalah warga negara Bangladesh dari gaya bertuturnya yang merepresentasikan ciri khas Warga Negara Bangladesh.

Baca Juga: Broker Mikol 1 Kontainer jadi Tersangka, Rizki: Penambahan Tersangka Kemungkinan Ada

“Terkait identitasnya ini juga kita masih kita terus dalami. Dari pengakuannya, pekerjaannya membantu istri. Untuk identitas MH ini kami masih terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Arsy.

Selain itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Batam dalam upaya penegakan hukum. Kini, kasus yang berstatus penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses pralidik sebelumnya.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi Imigrasi.(*)

spot_img

Update