Jumat, 20 September 2024

Ini Link untuk Urus Kartu Indentitas Anak Secara Online

Berita Terkait

spot_img
Kartu Identitas Anak KIA
Ilustrasi. Kartu Identitas Anak. Foto: JawaPos.com

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) secara daring (online).

Dengan layanan ini, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan KIA, tak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Disdukcapil Batam.



Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, menerangkan, pendaftaran KIA melalui daring ini, pemohon cukup mengakses laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Setelah itu melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK). Dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.

Tak lupa, pemohon juga wajib meng-upload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Ini bertujuan agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

”Mengurus KIA secara online yakni melakukan pendaftaran, mengisi data, menunggu diverifikasi dan mengambil KIA di tempat pelayanan,”
ujarnya, Senin (22/11/2021).

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.

Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orangtua, alamat, dan foto.

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, latar belakang fotonya menggunakan warna merah.

Sedangkan tahun kelahiran genap menggunakan latar belakang berwarna biru. Heryanto menambahkan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update