batampos – Pembunuh juragan kos-kosan dan cafe di Jodoh, Iw tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal itu diakuinya saat konferensi pers digelar Polsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).
Saat diwawancarai, Iwan mengatakan dirinya merasa puas, dengan apa yang telah dilakukannya. Hal itu tergambar dari matanya, yang memandang lurus kepada setiap orang yang bertanya.
Iwan saat diwawancarai tidak menunduk, layaknya para tersangka pidana lainnya. Mata tegas dan memandang lurus ke depan.
“Saya terpuaskan,” kata Iw.
Baca Juga:Â Sehari, 8.883 Orang Tinggalkan Kota Batam
Alasan Iw mengaku tidak menyesal dan puas adalah dendam dan sakit hati. Iw mengatakan sebelum bercerai dengan istrinya. Beberapa kali, ia memergoki istrinya jalan dengan M Said.
Bahkan, Iw mengaku melihat istrinya tidur dengan korban. Hal inilah yang membuatnya merasa tidak perlu menyesali perbuatannya tersebut.
Ia mengatakan beberapa waktu sebelumnya, pernah cekcok dengan M Said. Namun, barulah di 24 Desember, dia membawa parang dan mendatangi rumah suami dari mantan istrinya itu.
Baca Juga:Â Perangi Narkotika, BNN Kota Batam Bentuk Tim Relawan
Saat itu, mantan istrinya dan suaminya sedang berada di rumah. Tanpa bertanya apapun, Iw melayangkan parang beberapa kali ke arah Said.
Usai membacok Said dengan parang, senjata itu dibuangnya di samping rumah kontrakan Said. Setelah itu ia kabur dengan sepeda motor yang dipinjam dari kawannya.
Iw mengaku tidak langsung menuju ke hutan Sekupang. Usai membunuh, ada sekitar sehari ia bersembunyi di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di Vihara Sei Panas.
Setelah itu, Iw memilih bersembunyi di hutan Kawasan Sekupang. Agar dapat mengecoh polisi. Ia meminta kawannya di Malaysia menggunakan facebook miliknya.
Baca Juga:Â Harga Telur Diklaim Turun, tapi di Pedagang Malah Naik
Lalu, meminta kawannya melakukan live facebook. Seolah-olah menyatakan dirinya tidak ada lagi di Batam, tapi ada di Malaysia.
Tapi, cara yang dilakukannya tidak membuat polisi terkecoh.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, tim gabungan (Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek-Polsek dan BIN)), memantau keberadaan Iw ada di kawasan Sekupang.
Setelah beberapa hari mendatangi Kawasan Sekupang tim gabungan akhirnya berhasil membekuk Iw ketika saat hendak menjual ponselnya.
Baca Juga:Â Cuaca Ekstrem, Wisatawan Diimbau Berhati-Hati Saat Liburan di Pantai
Budi mengatakan, saat itu warga melihat Iwan. Sehingga, begitu terpantau, warga segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Tim gabungan datang menyambangi kawasan itu dan menangkap Iw. Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur Hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutur Budi.(*)
Reporter: Fiska Juanda