Rabu, 27 November 2024

Ini Otak Pencurian 63 Unit Iphone Barang Bukti di Gudang Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
Pelaku Pencurian Ponsel iphone di Gudang Bea Cukai Batam.
ASM, cleaning service yang menjadi pelaku pencurian ponsel di Gudang Bea Cukai Batam. Foto Kompol Budi Hartono untuk Batam Pos.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap 3 pencuri puluhan barang bukti tegahan Bea Cukai Batam. Tiga orang pelaku yakni, Agus Saputra Manurung, 28, Ermanto, 22, serta Suriadi, 27.

Dalam aksinya pelaku menggasak 63 unit ponsel jenis iPhone. Ponsel tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 4-6 Juta.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pencurian ini diketahui setelah petugas BC Batam melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan.

“Dari pengecekan itu ada 63 unit ponsel hilang. Kita lakukan penyelidikan dan memeriksa CCTv,” ujar Budi.

Baca Juga: Polisi Menangkap Pencuri Iphone di Gudang Bea Cukai Batam

Budi menambahkan pencurian ini diotaki Agus Saputra Manurung. Pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam.

Oleh Agus, barang curian itu dijual ke Ermanto dan Suriadi. Kedua pelaku merupakan penadah ponsel curian tersebut.

“Pelaku utama merupakan petugas kebersihan. Tapi saat menjual ponsel itu dia mengaku sebagai petugas BC Batam,” katanya.

Budi menjelaskan pelaku bisa membobol gudang penyimpanan BC Batam dengan beraksi pada malam hari. Awalnya, pelaku mematikan saklar sidik jari untuk membuka pintu depan gudang.

Kemudian mengambil kunci pintu kedua gudang dan menggasak puluhan ponsel secara bertahap. Ponsel tersebut sempat disimpan pelaku di dalam toilet.

Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tanpa Penutup Bebas Beroperasi

“Tersangka sebelumnya sudah mengambil kunci gudang dari ruang kerja pegawai,” ungkap Budi.

Kepada polisi, Agus mengaku menjual ponsel tersebut melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Pengakuannya karena ada kesempatan. Pelaku mengetahui ada barang bukti di dalam gudang itu,” tutup Budi.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Ermanto dan Suriadi dijerat las 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 4 tahun. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update