Sabtu, 21 September 2024

Ini Pelanggaran Ketertiban Umum yang Bisa Dilaporkan Warga Batam dan Disidang

Berita Terkait

spot_img
sampah
Ilustrasi. Tumpukan sampah rumah tangga di badan Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Tumpukan sampah tersebut menimbulkan aroma tidak sedap dan menganggu aktivitas pengendara yang melitas di ruas jalan tersebut. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Warga Batam kini bisa melaporkan pelanggaran ketertiban umum melalui aplikasi Sistem Pelaporan Tindak Pidana Ringan Perda Perkada (Siap Garda). Warga yang melanggar peraturan ketertiban umum akan ditindak dan disidang.

Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan warga bisa melaporkan pelanggaran ketertiban umum misalnya soal tindakan buang sampah sembarangan, pedagang kaki lima yang tidak pada tempatnya, ada keributan, pelanggaran parkir, dan lainnya.



“Peran kami adalah menertibkan. Jadi kami senang jika warga Batam menjadi pelopor pelapor. Sehingga berbagai gangguan ketertiban bisa dibersihkan,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-Siap Warga Batam Bisa Disidang Akibat Langgar Ketertiban Umum

Imam menjelaskan warga Batam cukup mengunduh aplikasi di Playstore. Berikutnya warga cukup isi data diri, dan mengisi kolom laporan.

Satpol PP Batam memiliki petugas khusus dalam menangani pengaduan ini. Ada alarm khusus yang menjadi penanda adanya pengaduan yang masuk.

“Cara sangat cepat, dan mudah. Jadi warga Batam bisa menjadi pelopor pengaduan ketertiban umum. Ini yang diharapkan. Bagaimana keluhan ditangani secepat mungkin,” bebernya.

Baca Juga: Warga Pingsan Saat Antre Sembako Murah di Botania

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina mengucapkan selamat atas peluncuran aplikasi Siap Garda ini. Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum di Batam.

“Saya berharap dengan adanya aplikasi ini, bisa mempermudah masyarakat yang masih ragu kemana untuk melapor, jika ada pelanggaran. Kini sudah ada Siap Garda. Jadi ayo lapor jika ada ditemukan pelanggaran,” ajak Marlin. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update