Jumat, 13 Maret 2026

Ini Pengakuan Pelaku Pencurian Kabel PJU di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana (kedua dari kanan), Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho (kana) dan Kasi Humas, saat konfrensi pers, Senin (26/9/2022).

batampos – Polsek Sekupang meringkus SZ (30) pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Simpang Sungai Harapan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (12/9/2022). Pelaku diketahui menetap di Ruko Komplek Wijaya Blok H1 Sekupang.

“Barang bukti yang kita amankan potongan kabel PJU sepanjang 8 meter dan dua buah cangkul. Kerugian sekitar Rp 4 juta. Untuk pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar kompol Yudha.

Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 213 / IX /2020/ SPKT/ Kepri/ Brl/Sek skp, tanggal 02 September 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi dari pegawai honorer di Dinas Bina Marga Kota Batam,” jelasnya.

Ditambahnya, saat kejadian pelapor menerina informasi bahwasannya ada melihat beberapa orang laki-laki sedang melakukan pencurian kabel PJU di Simpang Lampu Merah Sei Harapan, Sekupang.

Kemudian masyarakat itu meminta agar pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian Kabel PJU tersebut untuk mengeceknya. Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian ini pada pimpinanya.

Lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa yang diduga pelaku adalah SZ beserta dua orang temanya yang belum diketahui indentitasnya, karena mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.

“Pelaku Kita amankan saat berada di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan,” sebut Kapolsek.

Lalu, dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kabel PJU tersebut bersama dengan dua temannya berinisial N dan O yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang.

Sementara itu SZ, mengaku hanya diajak temannya untuk mencuri kabel listrik.

“Saya diminta untuk menggali saja pak. Yang motong kabel PJU sama jual kawan saya itu,” ujarnya.

Kata dia, untuk menggali satu kabel PJU membutuhkan waktu sekitar 2 jam.

“Baru kali ini pak, saya awalnya memang gak tau ini dipotong dan dijual,” katanya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN