Sabtu, 21 September 2024

Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Tudingan Penggelapan Barang Lelangan

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam
Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Bea Cukai Batam dituding melakukan penggelapan terhadap barang lelangan. Barang tersebut berupa 5 unit mobil sport atau mobil mewah yang dilelang pada Oktober 2021 lalu.

Diketahui, 5 unit mobil yang dituding digelapkan tersebut merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang periode 2018-2019.



“Informasi (penggelapan barang lelang) itu tidak benar,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Atasi Krisis Air di Tanjunguncang, BU SPAM Maksimalkan Air Baku Dekat Batamec

Ia menjelaskan, dalam kegiatan lelang, BC Batam tidak akan bisa melakukan kecurangan. Sebab, seluruh data lelang terdata di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pasti terdata di sana (KPKNL). Kita tidak bisa melakukan lelang sendiri,” katanya.

Sebelumnya, 5 unit mobil tersebut berhasil dilelang dan terkumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5,869 miliar.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Penyuluhan Para Pengemudi Truk Muatan di Pasir Putih

Adapun 5 unit kendaraan tersebut, Nissan GTR Bar – 34 ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.

Kemudian Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456. Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000.

Kendaraan bermotor roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000.

Baca Juga: Kondisi Korban Kejahatan Seksual di Pesantren Nongsa Belum Pulih Seutuhnya

Serta kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.

“Sudah kita serahkan ke KPKNL. Jadi itu tugas mereka,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemko Batam Gelar Pasar Murah Selama Dua Minggu, Catat Tanggal dan Lokasinya

Rizki mengaku saat ini banyak informasi yang diterima masyarakat terkait pelelangan barang tegahan. Namun, ia memastikan informasi tersebut hoaks atau tidak benar.

“Banyak yang mengatas namakan kita (BC). Kalau terkait lelang ini gampang saja, tinggal kroscek,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update