batampos – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam Aman mengatakan, kenaikan tarif parkir khusus di pusat perbelanjaan, pusat kuliner, pelabuhan hingga perkantoran ini seharusnya berdampak positif terhadap capaian pajak parkir itu sendiri. Hanya saja, kata Aman, angkanya belum signifikan dikarenakan kenaikan tarif parkir tersebut baru berlaku Maret tahun 2024.
“Artinya baru dua bulan setelah adanya kenaikan. Di sini kan ada kenaikan bisa dilihat dari data apakah kenaikan ini terjadi setelah adanya kenaikan tarif parkir,” sebut Aman.
Ia menambahkan, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir di tepi jalan umum yang disinyalir terjadi kebocoran. Pajak parkir, kata Aman, akan langsung tercatat di Bapenda sesuai dari hasil laporan dan bukti pelaporan pihak pengelola parkir.
Baca Juga:Â Tarif Naik Dua Kali Lipat, Capaian Pajak Parkir Tak Naik Signifikan
“Tinggal dihitung ada berapa pengelola dan berapa yang masuk ke kas daerah itu yang harus dipastikan sesuai dengan data di lapangan oleh Bapenda,” tutur Aman.
Ia berharap kordinasi intensitas terus dilakukan Bapenda Kota Batam dengan pihak pengelola sehingga potensi pajak parkir tersebut benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi rill yang ada di lapangan.
“Kita berharap sampai akhir tahun pendapat dari sektor pajak parkir ini akan naik secara signifikan dibanding tahun lalu, sebab secara tarif sudah naik,” harapnya.
Baca Juga:Â 703 Calon Siswa Lulus PPDB SD Jalur Afirmasi di Batam, Ini Usia Termuda
Disinggung mengenai drop off 15 menit yang kembali diberlakukan, politisi PKB itu menjawab hal ini bisa saja terjadi dan berpengaruh terhadap pendapat daerah. Pasalnya banyak juga kendaraan yang seharusnya kena pajak namun karena tidak sampai 15 menit maka akan dibebaskan biaya parkir.
“Namun begitu tetap harus ada hitungan, karena kan tidak semua drop off, sehingga target ini bisa tercapai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra