Minggu, 10 November 2024

Ini Penyebab Perceraian di Batam, Ada Karena Perselingkuhan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi perselingkuhan (Istimewa)

batampos – Kasus perceraian di Batam sejak Januari hingga November 2023 sudah mencapai 1.816 gugatan cerai. Dari gugatan itu sebanyak 1.376 kasus sudah diputus, sehingga satu pasangan telah berstatus janda ataupun duda.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan bila melihat dari penyebab perceraian, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

Baca Juga: Hingga November Perceraian di Batam 1.816 Kasus, Paling Banyak Cerai Gugat

“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina,” terangnya.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan, atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,” terangnya.

Baca Juga: Ini Jenis BBM yang Turun Harga di Batam Beserta Tarifnya

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun.

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus.

Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (*)

spot_img

Update