Senin, 21 Oktober 2024

Ini Penyebab Pria di Seibeduk Aniaya Anak Pacar hingga Tewas

Berita Terkait

spot_img
9435629b a1a1 46a0 8b56 0e82e1557c1c e1667559194936
Polisi mendatangi rumah pelaku pembunuhan anak kecil di Sibeduk. F Oca untuk Batam Pos

batampos – Randi Pendriansyah, pelaku penganiayaan yang menyebabkan MA bocah 4,5 tahun meninggal dunia sudah diamankan Polsek Seibeduk. Pemuda 20 tahun mengaku kalap karena tangisan korban saat dia sedang bermain ponsel. Kepala korban ditinju dan dibekap hingga korban meninggal dunia.

Randi adalah teman dekat ibu korban yang berstatus janda. Ibu korban bekerja dan korban dititipkan ke pelaku. Saat terbangun dari tidur si bocah menangis cukup keras sehingga mengusik ketenangan pelaku yang sedang main ponsel.

“Mulanya pelaku tinju kening korban, tangis korban semakin menjadi sehingga dipukul lagi di bagian kepala dan dibekap hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia.

Baca Juga: Balita di Batam Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Penganiayaan ini terjadi Kamis (3/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku lantas menghubungi ibu korban. Sekitar pukul 11.30 WIB, ibu korban sampai di rumah dan membawa korban ke Puskesmas Seipancur. Namun, nyawa anak yatim tak berdosa itu tak tertolong.

“Pelaku tidak mengaku kepada ibu korban bahwa telah melakukan penganiayaan. Pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa korban sudah tidak sadarkan diri usai terbangun dari tempat tidur,” jelas Betty.

Korban lantas dibawa ke rumah nenek yang berada di Tunas Regancy, Batuaji. Sang nenek yang melihat adanya kejanggalan dari tubuh korban meminta sang anak untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Sementara itu, Siti Nuraini melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seibeduk.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung mendatangi RSUD dan melihat kondisi korban adanya luka memar dan pendarahan bagian kepala bagian belakang sebelah kiri,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Balita Tewas Ditangan Pacar Ibu

Para saksi atas peristiwa tersebut dimintai keterangan termaksud pelaku. Pelaku yang saat itu terpojok langsung mengakui perbuatanya dihadapkan penyidik Polsek Seibeduk.

Betty menambahkan pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ada sejumlah barang bukti yang kita berhasil amankan salah satunya pakaian korban dan alat bantu tongsis yang digunakan pelaku saat memukul korban,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update