
batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis Etomidate.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (28/10), majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian dan Aditya, menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Sidang ini menghadirkan enam terdakwa, masing-masing Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mari, Johan Sigalingging alias Jo dan Zaidell alias Zack.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, saksi penangkap menjelaskan kronologi penangkapan para terdakwa yang dilakukan pada akhir Juni 2025 lalu.
“Awalnya kami mendapat informasi ada seseorang membawa liquid mencurigakan di kawasan Greenland, Batam Kota.
Setelah ditelusuri, kami menemukan tiga botol liquid dari tangan salah satu pelaku,” ujar saksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Fahmi membawa barang tersebut dari Malaysia kemudian meminta bantuan kepada Johan agar bisa lolos dari pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Batam Center. Johan lantas menghubungi Erik Mario seorang pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai petugas Syahbandar, untuk melancarkan proses keluar masuk barang tanpa pemeriksaan.
BACA JUGA:Â Edarkan Liquid Vape Mengandung Etomidate, Dua Warga Perumahan Garden Point I Ditangkap Polda Kepri
“Fahmi dijanjikan upah 400 dolar setiap kali pengiriman, dan diketahui sudah tiga kali melakukan modus serupa,” tambah saksi.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp13 juta, serta ratusan cairan liquid yang dikemas menyerupai cartridge vape.
Efek cairan tersebut, menurut hasil laboratorium, mirip dengan efek obat bius yang dapat menyebabkan pengguna “nge-fly” atau kehilangan kesadaran sesaat.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa para terdakwa menjalankan bisnis ilegal ini secara terorganisasi sejak Mei 2025. Berawal dari pertemuan antara Johan dengan seorang bernama Rasyid (DPO) di sebuah kedai kopi di kawasan Harbourbay, Rasyid menawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.
Kemudian, jaringan ini berkembang dengan melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk Zaidell (Zack) yang bertugas mengatur pemasokan barang, serta Erik Mario yang memastikan koper berisi ribuan liquid bisa keluar dari Pelabuhan Batam Center tanpa pemeriksaan.
Pada tanggal 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Johor, membawa koper berisi liquid vape sekitar 500 pcs.
Namun setelah dicek, isi koper ternyata jauh melebihi jumlah tersebut dan mencapai ribuan unit. Koper itu kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
JPU mengungkap, Erik Mario menerima upah Rp13 juta dalam bentuk tunai untuk jasanya meloloskan koper tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi tentang seseorang yang akan menjual liquid di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.
Petugas yang melakukan penyamaran kemudian mengamankan Syafarul alias Ayung yang saat itu membawa tiga botol liquid di tangan kanannya.
Dari hasil pemeriksaan, Ayung mengaku barang tersebut milik Putri yang kemudian turut diamankan di Apartemen Citra Plaza.
Dalam penggeledahan lanjutan di kamar yang ditempati Putri dan kekasihnya, Zaidell, polisi menemukan 3.200 botol liquid yang disimpan dalam koper hitam bersama sejumlah uang tunai.
Selanjutnya, Fahmi dan Zaidell juga diamankan di lokasi yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek yang dikemas dalam ribuan cartridge pod.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dengan nomor 2196/NNF/2025 menunjukkan, cairan tersebut positif mengandung zat Etomidate yaitu bahan kimia yang biasa digunakan sebagai obat bius intravena kerja singkat.
Zat ini termasuk dalam kategori berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis. Dalam dunia kedokteran, Etomidate digunakan untuk prosedur pembiusan cepat dan tidak boleh dipakai sebagai bahan konsumsi umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, atau subsider Pasal 150 Undang-Undang yang sama tentang peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan.
Dalam sidang lanjutan mendatang, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa. Jaksa menyebutkan, kasus ini termasuk pelanggaran berat karena melibatkan ASN dan lintas negara.
“Barang bukti sudah disita seluruhnya, termasuk uang hasil kejahatan. Proses hukum terhadap keenam terdakwa akan kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar JPU Arfian seusai sidang. (*)
Reporter: Azis



