Minggu, 24 November 2024

Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK yang Harus Dipenuhi Calon Peserta Didik Baru

Berita Terkait

spot_img
Tata cara Pendaftaran ilustrasi. Peserta Didik Baru (PPDB).
Ilustrasi, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Foto Ahmadi/Batam Pos.
batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dimulai tanggal 11 Juni mendatang. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB tersebut.

Dalam juknis ini secara detail juga menjelaskan tata cara dan persyaratan PPDB. Untuk persyaratan PPDB yang dirangkum Batam Pos diantaranya; pendaratan masuk SMA/SMK adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan kelas sembilan SMP dan sederajat. Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Selain itu ada juga persyaratan usia yakni paling tinggi 21 tahun saat melakukan pendaftaran. Persyaratan ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat pemerintah di domisili pendaftar. Selain itu ada juga bukti kelulusan dari satu pendidikan berupa ijazah atau surat tanda kelulusan. Bagi pendaftar yang berasal dari sekolah luar negeri harus memiliki surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, lulusan sebelum tahun Pelajaran 2024/2025 dan lulusan non formal/paket diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada website aplikasi pendaftaran. Peserta pendaftaran yang diterima di Satuan Pendidikan tujuan, wajib menaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dalam juknis ini juga diatur bahwa, selain memenuhi persyaratan umum PPDB seperti yang disebutkan diatas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan untuk jalur zonasi, afirmasi dan bina lingkungan. Untuk Satuan Pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
Untuk jalur zonasi syarat yang perlu diperhatikan diantarnya; domisili berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan melampirkan Kartu Keluarga lama. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu keluarga sebelumnya.
Untuk jalur afirmasi calon peserta didik harus mengikutsertakan bukti atau dokumen yang menandakan dari keluarga tidak mampu seperti; kartu PIP, PKH dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Peserta Didika. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan juga surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.
Untuk jalur prestasi tentunya persyaratan yang harus disiapkan lampiran nilai rapor dari sekolah asal ataupun prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri sains, teknologi, riset dan inovasi. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang; seni budaya, olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya atau olahraga.
Untuk jadwal PPDB sendiri juga sudah diatur salam juknis tersebut. Jenjang SMK, pendaftaran dibuka tanggal 11 Juni dan berakhir di tanggal 13 Juni. Selanjutnya ada tahapan verifikasi dokumen dan akan diumumkan tanggal 19 Juni pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 20 hingga 22 Juni 2024.
Jenjang SMA, ada pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi, pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 20 hingga 22 Juni. Untuk jalur Zonasi pendaftaran dimulai tanggal 19 Juni. Selanjutnya ada verifikasi dokumen dan diumumkan pada tanggal 28 Juni.
Jalur PPDB yang ada di SMA dan SMK di antaranya ;
SMA ada jalur zonasi dengan kuota 50 persen hingga 65 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang dan prestasi kuota disesuaikan serta jalur prestasi dengan kuota 15 persen.
Sementara untuk SMK, jalur PPDB yang diatur diantaranya; jalur penilaian rapor, akademik dan non akademik serta minat
bakat sebanyak 75 persen, jalur ekonomi tidak mampu sebanyak 15 persen dan sisanya untuk jalur Bina lingkungan.
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Kota Batam Kasdianto membenarkan terkait juknis yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan PPDB tingkat SMA dan SMK tersebut. Dia berharap agar pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan dengan aman dan tertib. Orangtua yang akan melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang SMA dan SMK sudah mempersiapkan persyaratan PPDB yang dimaksud agar hari hal nanti tidak ada kendala lagi. (*) 
Reporter: Eusebius Sara 
spot_img

Baca Juga

Update