
batampos – Kota Batam resmi memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Kamis (22/9/2022). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda akan melakukan uji coba selama sebulan sebelum tilang elektronik benar-benar diterapkan.
Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan masa uji coba penerapan ETLE dilakukan agar masyarakat mengetahui pentingnya untuk menegakan aturan lalu lintas.
Dimana aturan itu dibuat untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendaraan di jalan raya.
“ETLE memantau selama 24 jam. Non stop, jadi memang sudah tersistem memantau pelanggaran. Untuk 30 hari kedepan masih masa uji coba. Selama itu, baru peringatan. Uji coba juga akan mengirin pesan langsung ke pelanggar atau bisa melihat langsung di aplikasi,” jelas Yulianto kepada awak media, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Batam
Penindakan berlaku untuk semua pengendara yang melanggar. Tak terkecuali Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang membawa kendaraan apabila tidak memiliki SIM.
Penindakan khusus WNA dilakukan dengan kerjasama dengan Imigrasi Batam. Dimana, WNA yang melanggar tak akan bisa keluar Batam, sebelum membayar denda tilang sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN).
“Dalam rangka menyambut HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 67, kami bekerjasama dengan Imigrasi Batam membuat terobosan model kolaborasi penindakan terhadap WNA yang melanggar saat mengemudikan kendaraan bermotor. Aktifitas mereka akan di capture oleh sistem dan akan dicekal oleh petugas Imigrasi kalau belum menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang,” jelasnya.
Baca Juga: Hingga Juni Polresta Barelang Keluarkan 4.003 Surat Tilang, Didominasi Pelanggaran Rambu
Dijelaskannya, ada 10 pelanggaran yang termasuk dalam sistem ETLE dan akan langsung “tercapture” jika mendapati pengendara yang melanggar, diantaranya tak memakai helm, menelpon saat berkendaraan, melanggar traffic light, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang atau bermuatan lebih, tak pakai “safety belt”
“Untuk dendanya ditentukan oleh Pengadilan Negeri, karena hakimlah yang berhak memutus berapa denda untuk pelanggar,” jelas Yulianto.
Ia berharap dengan diterapkan ETLE di wilayah Kepri, bisa membuat masyarakat lebih sadar untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendaraan.
Kedepannya, pemasangan kamera pemantau juga akan ditambah, sehingga penerangan ETLE bisa lebih maksimal.
Berikut tiga persimpangan yang telah terpasang kamera tilang elektronik:
1. Jalan Raja Isa (KDA)
2. Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center)
3.Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil)
Reporter: Yashinta



