Jumat, 20 September 2024

Ini Syarat Mengurus Kartu Kuning di Disnaker Batam

Berita Terkait

spot_img
Pencaker Urus Kartu Kunong Dalil Harahap78
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. F.Dalil Harahap

batampos – Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja (pencaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebutkan, bagi pencaker yang ber-KTP Batam mengurus kartu kuning di kecamatan sesuai domisili tempat tinggal. Sedangkan mereka yang memiliki KTP luar Batam, maka pengurusan kartu kuning di kantor Disnaker Batam.



“Di kantor Disnaker khusus yang belum ber-KTP Batam ya, ” ujarnya, Selasa (22/5).

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama baik yang mengurus di kecamatan maupun Disnaker.

Baca Juga: Pengadilan Negari Batam Tunda Sejumlah Sidang Pidana

Perbedaannya hanya untuk wajib melampirkan surat keterangan domisili RT dan RW serta pengalaman kerja jika ada, bagi yang ber-KTP luar Batam.

Untuk syarat lainnya sama. Yakni KTP, Ijazah terakhir, pas foto 3×4 dua lembar dan mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id.

“Bagi yang belum mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id ini nanti petugas dari Disnaker akan membantu untuk mendaftarkan,” tambah Kadisnaker Batam.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan kartu kuning Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu.

Baca Juga: Satu Keluarga Terlibat Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam, Ibu Bawa Kabur Sisa Uang dari Rp 310 Juta

Informasi ini meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.

Rudi menambahkan,seperti tahun-tahun lalu jumlah pencaker yang akan mengurus kartu pencari kerja atau AK-1 di Kota Batam sedikit mengalami peningkatan pada awal-awal tahun. Hal ini disebabkan adanya kelulusan sekolah sehingga banyak pencaker luar daerah datang ke Batam.

“Saat ini pengurusan kartu kuning berkisar antara 50 hingga 60 orang setiap harinya. Selain itu sebagian besar pencaker masih didominasi lulusan SMA sederajat. Lalu lulusan S1 dan SMP, ” ujarnya.

Baca Juga: 6 Penyimpangan PPDB 2022 yang Ditemukan Ombudsman Kepri

Anissa, salah seorang pencaker saat ditemui di Disnaker mengaku baru sepekan di Batam. Ia mencoba peruntukannya di Batam karena banyak saudaranya yang sudah bekerja. “Mana tau disini langsung bisa dapat kerja, ” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan kartu kuning dikantor Disnaker tidak berlangsung lama, hanya hitungan menit kartu kuning selesai dibuat. “Ngurusnya enggak lama, tadi dipanggil, terus kasih syaratnya langsung selesai, ” tambah wanita 19 tahun itu.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update