batampos – Polresta Barelang memberikan Pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam satu Pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Ayo Simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang.
Untuk pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi
Baca Juga:Â Polsek Sagulung Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Kunci Ganda
Untuk Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. SIM Lama Masih Berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi
Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Foto Copy SIM lama yang masih Berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
Baca Juga:Â Hujan Berpotensi Terjadi Malam hingga Pagi Hari di Batam
SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator
Baca Juga:Â Tim Gabungan Razia Parkir Liar di Depan Pelabuhan Internasional Batamcenter
Kemudian berikut persyaratan pembuatan SKCK
1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa Map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.(*)