Jumat, 22 November 2024

Ini Syarat Untuk Bisa Daftar Fuel Card 5.0

Berita Terkait

spot_img
Gustian Riau, Kadis Perindag Kota Batam (tengah) saat memberikan keterangan terkait kartu BBM.. (F. Cacap Mulyana / Batam Pos)

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menunda wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran Fuel Card 5.0. Hal itu menindaklanjuti keluhan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas syarat tersebut.

“Jadi untuk syarat wajib bayar PBB itu kami tunda dulu, mengingat keluhan beberapa masyarakat,” sebut Gustian Riau, Kadis Perindag Kota Batam .


Gustian merinci beberapa syarat wajib untuk pendaftaran Fuel Card 5.0 , diantaranya

  • foto kendaraan tampak depan belakang,
  • foto Copy STNK, KTP, QR kode subsidi tepat My Pertamina.

“Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan barang, wajib melampirkan KIR, uji kelayakan,” tegas Gustian.

Sedangkan untuk kendaraan diluar berplat nomor luar Batam, juga diwajibkan menyertai surat rekomendasi dari daerah asal mobil.

Baca Juga: Warga Batam…, Kartu Kendali “Fuel Card 5.0” Resmi Diluncurkan

“Khusus kendaraan berplat luar, harus ada rekomendasi dari daerah asal,” tegas Gustian .

Dikatakan Gustian, Fuel Card 5.0 juga bertujuan untuk penyaluran BBM jenis pertalite lebih tepat sasaran. Meski selama ini Pemerintah pusat belum membatasi, namun pihaknya mengambil langkah cepat agar nantinya tidak terjadi kelangkaan dikemudian hari.

“Memang dari pusat belum ada aturan, karena setiap tahun kuota itu mencukupi. Namun kami mengambil langkah ini, agar penyaluran pertalite untuk masyarakat Batam lebih tepat sasaran,” tegas Gustian.

Menurut Gustian, kendaraan yang terdaftar Fuel Card 5.0 akan dibatasi pembelian setiap harinya. Pembatasaan disesuaikan dengan jenis kendaraan berbahan bakar Pertalite. Dimana untuk kendaraan roda empat di bawah 1400 CC, maksimal pengisian perhari 20 liter, kendaraan diatas 1400 CC dibatasi pengisian 15 liter, kendaraan umum rosa empat , 35 liter perhari, Kendaraan motor online(Maksime, Go-Jek, Grab dan sejenisnya) maksimal pengisian 30 liter dan terakhir kendaraan umum angkut barang jenis Carry , maksimal pengisian 20 liter.

“Semua kendaraan yang menggunakan pertalite boleh mendaftar. Namun dibatasi liternya setiap hari berdasarkan CC. Karena kami tak mungkin melarang jenis berbahan bakar Pertalite untuk mendaftar,” sebut Gustian . (*)

 

 

Reporter : Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update