Minggu, 17 November 2024

Ini Syarat Urus Akta Lahir Anak Pasangan Nikah Siri

Berita Terkait

spot_img
Pengurusan akta lahir bisa dilakukan langsung ke Kantor Disdukcapil Batam

batampos- Layanan akta kelahiran adalah hak semua anak. Bagi anak yang orangtuanya nikah siri atau belum sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran anak asalkan memenuhi persyaratan yang ada.

BACA JUGA: Hampir 50 Persen Warga Batam Belum Memiliki Akta Lahir

Kepala Bidang Catatan Sipil (Capil) Disdukcapil Batam Gita sebut, syarat untuk pengurusan akta kelahiran anak bagi pasangan nikah siri atau pemberkatan agama (belum mencatat perkawinan secara sah sesuai aturan negara) adalah; mengisi form f2. 01, foto copy E KTP orangtua, foto copy surat nikah sirih atau pemberkatan agama, surat pernyataan anak ibu bermeterai 10.000 serta foto copy kartu keluarga ibu. “Prosedurnya harus mengajukan manual ke kantor Disduk Batam oleh orangtua anak, ” ujar Gita.

Dijelaskan Gita untuk akta lahir bagi anak yang lahir dari pernikahan siri ini status akta kelahiran menjadi anak seroang ibu. Jika nanti setelah melalui pernikahan yang resmi, yang sah secara secara aturan negara maka akan dibuat pengasahan akta kelahiran siang anak. “Tidak ribet asalkan persyaratan diatas dipenuhi. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai jam kerja yang ada, ” kata Gita.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak. Anak yang lahir dari pasangan nikah sirih atau pemberkatan agama juga wajib memiliki akta kelahiran.

“Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Syarat pembuatan akta kelahiran Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update