batampos – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) terus melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB Tahun 2023. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyambangi dua sekolah yakni SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam.
Kedatangan tim ombudsman dilakukan saat proses daftar ulang berlangsung di dua sekolah tersebut, Senin (3/7/2023)
”Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ucap Lagat saat berada di SMAN 3 Kota Batam.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Pelni Batam di Juli
Meskipun terbilang lancar, pihaknya masih menemukan fakta adanya orang tua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.
”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.
Oleh karenanya, Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan BP Batam Menyesuaikan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas
”Sekolah dimana aja, sama saja. Kita berharapkan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,” tegasnya.
Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.
Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana.
Baca Juga: Galangan Kapal Rekrut Tenaga Kerja Las dari Aceh? Ini Jawaban Kadisnaker Batam
Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.
Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.
”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tuturnya.(*)