batampos – Lima hari sejak diluncurkan Satpol PP Kota Batam, aplikasi Siap Garda sudah banyak laporan. Tercatat ada 43 laporan, yang didominasi laporan sampah, rumah liar hingga kios liar.
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, sejak diluncurkan 31 Oktober lalu, sudah ada 43 laporan yang masuk ke Aplikas Siap Garda.
“Sejak launching, sudah ada 43 laporan yang tercatat masuk di aplikasi,” ujar Imam, kemarin.
Baca Juga:Â Siap-Siap Warga Batam Bisa Disidang Akibat Langgar Ketertiban Umum
Menurut dia, dari puluhan laporan itu, ada beberapa laporan yang mendominasi. Seperti laporan terkait sampah, kios liar hingga rumah liar.
“Ada 3 laporan yang mendominasi,” ujarnya.
Dikatakan Imam, laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti. Yang pasti, pihaknya tetap melibatkan perangkat RT/RW dalam menghadapi keluhan warga yang masuk ke aplikasi itu.
Terkait dengan sanksi, Imam menjelaskan bahwa denda yang dalam Perda tertulis Rp50 juta, atau pidana 3 bulan kurungan bagi pelangar Perda.
Tetapi dalam persidangan, hakim selalu mengacu kepada denda, tidak pidana. Jadi, hakim yang memutuskan besaran denda tergantung pelanggaran. Kalau perbuatan satu kali, dendanya berbeda dengan pelaku yang sering kali melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Remaja yang Menjadi Mucikari di Batam Sudah Sering ‘Jual’ Remaja Perempuan Kepada Pelanggan
“Namun, proses yang pernah dilaksanakan, misalnya, pasangan kumpul kebo, hakim memutuskan besaran denda Rp 1,5 juta per badan jadi satu pasangan 3 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan, pelanggar bisa dikenakan sanksi dengan besaran berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta. (*)
Reporter: Yashinta