Jumat, 20 September 2024
spot_img

Inisiasi Joki IMEI, Bos Ponsel Lucky Star Divonis 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Joko alias Anok, pemilik konter ponsel Lucky Star di kawasan Lucky Plaza, akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/10). Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari 8 bulan penjara tuntutan jaksa.

Vonis hukuman terhadap Anok dibacakan majelis hakim yang dipimpin David P Sitorus. Dalam vonis, hakim David menyatakan Joko alias Anok terbukti sah dan menyakinkan bersalah.



Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum), dalam hal mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar,” ujar David.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Terhadap Polresta Barelang Digelar Hari Ini, Ada 24 Perkara

Namun sebelum menjatuhkan pidana, hakim David menjabarkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan negara dalam hal impor barang bekas. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal. Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana pertimbangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Joko dengan 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan” sebut David.

Atas vonis itu, terdakwa Joko langsung menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Namun usai sidang, terdakwa Joko yang tidak ditahan, langsung pergi meninggalkan pengadilan, meski putusan majelis hakim memerintahkan terdakwa ditahan.

Baca Juga: Jadi Arena Balapan Liar, Polisi Datangi Simpang Kara

Diketahui, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap perjokian IMEI yang dilakukan belasan orang atas inisiasi Joko pemilik konter ponsel Lucky Star.

Para joki diminta berangkat ke Singapura dengan membawa ponsel tanpa IMEI, sepulang dari Singapura barulah IMEI ponsel itu didaftarkan. Saat pengamanan itu, polisi juga mengamankan 26 unit iPhone berbagai jenis. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update