Rabu, 2 Oktober 2024

Integrasi BP Batam Bintan Karimun Tak Pengaruhi Status KEK

Berita Terkait

spot_img

batampso.co.id – Integrasi tiga Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), tidak akan memengaruhi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah terbentuk di Kepri.

Sebab, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), sudah ditetapkan soal KEK secara tersendiri.



”Dasar regulasi untuk menetapkan KEK di dalam KPBPB ada di dalam BAB IX Pa sal 148 dari UU Cipta Kerja (UU 11/2020),” kata Wakil Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Batam, Ampuan Situmeang, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut Ampuan, nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan terkait KEK dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang integrasi KPBPB.

bp batam2
Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/ batampos.co.id

”Sekarang ini masih dibahas di dalam tahapan RPP­nya,” imbuhnya.

Dalam RPP, KEK merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB. Pembangunannya dilaksanakan BP KPBPB. Selanjutnya, akan ditetapkan sebagai badan usaha pengelola KEK.

Sementara itu, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, KEK akan semakin bagus dalam RPP ini.

”Saya kira KEK akan semakin ba gus. Dalam RPP yang merupakan turunan dari Omnibus Law ini, sudah dimediasi antara KEK dan FTZ (free trade zone). Kalau ada KEK di dalam FTZ, maka insentifnya akan dobel. Fasilitas KEK dapat, dari FTZ juga dapat,” ujarnya.

Dengan kata lain, integrasi tiga badan pengusahaan tidak akan memengaruhi dua KEK yang saat ini sudah berdiri di Batam, yakni KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK Maintenance Repair and Overhaul (MRO) Lion Batam di Bandara Hang Nadim.

”Badan Pengusahaan (BP) nanti hanya menyiapkan lokasi. Kemudian kalau investor mau fasilitas FTZ, ya melalui BP,” ungkapnya.

spot_img

Update