Rabu, 25 September 2024

Investasi Bodong Istri Jaksa

Berita Terkait

spot_img

batampos – Winta Oktavia, terdakwa kasus tindak pidana penipuan, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Wanita ini ternyata bukan orang sembarangan, dia istri dari salah seorang pejabat institusi kejaksaan di ujung Sumatra.



Dalam menjalankan aksinya, ia mengakali korbannya yang mayoritas orang Batam dengan menawarkan investasi di bisnis lelang kapal, rokok, serta minuman beralkohol (mikol).
Raffi, salah satu dari sekian banyak korban penipuan yang dilakukan terdakwa Winta. Awalnya ia yakin terhadap segala bentuk penawaran yang diberikan beserta iming-iming yang bakal dihasilkan lantaran Winta ini besuamikan jaksa berinisial MA.

”Suaminya jaksa. Makanya kami percaya,” ujar Raffi, awal Juni lalu.

Kuasa hukum korban, Masrur Amin, menambahkan, pelaku menjanjikan keuntungan besar ke kliennya.

Total keuntungan investasi akan dibagikan sekitar 30 persen.

Setidaknya, ada sekitar Rp17 miliar yang sudah diinvestasikan kliennya ke Winta. Namun, setahun berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat.

”Klien kami tidak pernah dilibatkan dari bisnis yang ditawarkan itu. Laporan laba perusahaan saja tidak diberitahu,” kata Masrur.

investasi bodong
(F. Arjuna / Batam Pos)

Kejanggalan mulai dirasa korban pada saat Winta meminta kucuran dana tambahan untuk pembelian kapal pelelangan. Korban tak lagi terbuai bujuk rayu. Korban juga sadar jika sudah terjebak dalam bisnis samar.

”Ternyata tak ada pembelian kapal yang dilakukan oleh terdakwa ini. Sampai pada akhirnya klien kami bertemu terdakwa dan meminta pengembalian dana yang sudah diinvestasikan. Terdakwa berjanji bakal mengembalikan Rp5 miliar, tapi setelah beberapa kali pertemuan, tak ada realisasi,” kata Masrur.

Korban tentu tidak mau tahu. Mereka ingin seluruh uang yang telah dikucurkan dikembalikan secara penuh. ”Terdakwa tak memenuhi permintaan klien kami, sampai-sampai nomor korban ini diblokir,” tambahnya.

Kasus itu telah masuk di persidangan. Pihaknya juga sudah melayangkan laporan ke Polresta Barelang sejak Januari 2024 lalu.

Dari kasus itu, Masrur menilai aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, MA, suami dari Winta, telah dipanggil untuk jadi saksi, tapi hingga kini yang bersangkutan mangkir.

”Nama suaminya masuk dalam BAP, kami harap MA dihadirkan pada persidangan terdakwa. Jika terus mangkir, kami harap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

 

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara itu, pada persidangan tuntutan, Jumat (14/6) lalu di PN Batam, JPU juga memaparkan modus operandi yang dilakukan Winta, yakni menjanjikan keuntungan dua kali lipat untuk para korbannya.

JPU juga menyebutkan, investasi yang dijanjikan mulai jual beli rokok dan minuman keras dari luar negeri. Kemudian, jual beli kapal barang bukti di kejaksaan yang merupakan rampasan negara.

Namun pada kenyataanya, semuanya itu hanya tipu muslihat Winta. Sebab usaha jual beli rokok itu tak pernah ada. Begitu juga dengan lelang kapal kejaksaan yang ternyata foto diambil dari internet.

Para korban yang merupakan rekan Winta. Mereka tergiur dengan janji Winta yang mengungkapkan keuntungan besar atas investigasi modal tersebut. Dimana para korban bisa percaya karena gaya hidup Winta yang serba mewah, ditambah ia merupakan istri dari salah seorang jaksa.

Tak hanya itu, dia juga putri tokoh terkenal di Batam yang meninggal saat bentrokan di perairan Riau beberapa tahun lalu. Dalam tuntutan, JPU menegaskan bahwa Winta Oktavia terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Dimana perbuataan terdakwa telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia dengan 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

“Bagaimana terdakwa, atas tuntutan tersebut,” ujar Monalisa yang didampingi Hakim Benny Yoga dan David P Sitorus.

Terdakwa Winta yang didampingi kuasa hukum kemudian meminta waktu untuk pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu untuk pembelaan yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa. Sidang kemudian ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, penipuan yang dilakukan Winta terjadi pada tahun 2022 lalu. Winta menjanjikan keuntungan mengiurkan kepada korban, hanya dengan memberi modal namun tak perlu bekerja.

Sementara itu, di persidangan juga terungkap, jika sebagian para korban sudah mendapat profit dari modal yang diberikan. Bahkan keuntungan itu diklaim terdakwa sudah melebihi dari modal yang diberikan.

Namun para korban bersikeras, jika keuntungan itu tidak termasuk dari modal dari sisi bisnis. Apalagi untuk mendapatkan modal, para korban menjual dan mengadaikan aset pribadi bahkan harta orang tua mereka. (*)

Reporter : ARJUNA / YASHINTA

spot_img

Update