Senin, 25 November 2024

Investasi Serampangan Pada SPAM Batam Berpotensi Hanya Pemborosan Tanpa Dampak

Berita Terkait

spot_img
Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto. Foto: ATB untuk Batam Pos

batampos – Keuntungan yang didapat oleh Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) Batam ternyata cukup fantastis.

Laba tersebut, harusnya dapat dijadikan modal investasi, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Apalagi, bila kenaikan tarif dilakukan di tengah carut marutnya pelayanan air minum di bawah rezim BU SPAM Batam.


Jika mengacu pada SK tarif air bersih tahun 2010, maka rata-rata tarif air bersih di Batam adalah Rp 6.000/m3. Berdasarkan hasil tender Operation and Maintenance (OM) yang dilakukan BP Batam, operator pengelola dibayar Rp 2.400/m3.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka BP Batam masih mendapat keuntungan sebesar Rp 3.600/m3.

Dengan asumsi kapasitas produksi sebesar 100 juta m3 pertahun (mengacu data produksi tahun 2020), maka BP Batam diperkirakan membukukan laba sebesar Rp 360 miliar pertahun.

Baca Juga: Program Profesi Insinyur Polibatam Dibuka Tiap Semester

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto, mengatakan, keuntungan tersebut harusnya digunakan untuk reinvestasi dalam peningkatan infrastruktur air.

“Karena ATB melakukan reinvestasi untuk menjamin kualitas layanan,” ujarnya saat ditemui di Adhya Building Tower Sukajadi, Rabu (18/1).

Namun, mengelola investasi juga tidak boleh sembarangan. Alih-alih memberikan nilai tambah pada kualitas pengelolaan air bersih, investasi yang serampangan justru berdampak pada pemborosan anggaran yang sia-sia.

“Investasi Rp 4,5 triliun dihitung dari mana? Dengan asumsi hingga kapasitas berapa? Lalu apa leverage bagi setiap nilai yang diinvestasikan terhadap pelayanan. Jangan sampai investasi dilakukan ditempat yang salah, akhirnya buang duit, buang waktu, buang tenaga, pelanggan tetap sengsara,” katanya.

Baca Juga: 20 Pangkalan di Batuampar Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Menurut Benny, SPAM Batam harusnya lebih cermat dalam meneliti sumber masalah. Dia memaparkan, Batam setidaknya butuh tambahan 300 lpd dalam 2 tahun terakhir.

Atau sekitar 150 lpd tiap tahunnya. Namun sayangnya, tambahan kapasitas tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Lalu kalau mau ganti, atau nambah pipa, tapi airnya ngga ada, hanya angin yang akan keluar,” jelasnya.

Kelalaian ini membuat pelayanan air bersih di kota Batam semakin memburuk. Lebih parah lagi, sejumlah investasi yang tadinya dapat mendorong peningkatan kualitas layanan menjadi mangkrak.

Salah satu contohnya adalah mangkraknya tangki air berkapasitas 63.000 m3, karena tidak cukupnya kapasitas air.

Baca Juga: Ada 2.046 Kasus Perceraian di Batam

“Nilainya (tanki air) lebih dari Rp150 milliar. Dan itu jadi mubazir. Artinya tidak ada planning dan strategi yang baik, karena memang tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam SPAM. Bagaimana mau isi tangki kalau airnya ngga ada, apalagi kalau tingkat kebocoran juga semakin meningkat,” tegasnya.

“Yang paling pokok adalah masalah know how. Apa jaminannya dengan investasi segitu (Rp 4,5 triliun) akan jadi baik? Perlu hati-hati dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak terkesan melakukan pembodohan dan penyesatan,” imbuhnya.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa operator yang bekerja saat ini adalah hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, operator tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.

Jika BP Batam ingin menunjuk investor, maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 122 pasal 56 ayat 3 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU. Penunjukkan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP No.12/ 2021.

“Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan korupsi,” paparnya.

Baca Juga: Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

Dampak dari investasi, maka investor akan mendapat jaminan pengembalian yang umumnya datang dari tarif. Oleh sebab itu perlu kajian berapa tingkat pengembalian yang wajar, karena pada akhirnya akan dibebankan kepada para pelanggan.

“Karena itu harus dilakukan tender untuk investasinya. Sehingga dapat diperoleh investor yang bonafide dan professional. Kalau tidak masyarakat akan menjadi korban,” jelasnya.

Pelaksanaan SPAM Diindikasi Melanggar Aturan Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam menurut Benny, diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Pasal 56 ayat 3 beleid tersebut mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerja sama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat operasional dan maintenance tidak diijinkan.

“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait,” ungkap Benny.

Selain itu, unit air baku juga harusnya tidak boleh dikerja samakan. Sesuai dengan UUD 45 pasal 33, semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara. Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Namun, belum diketahui apakah BU SPAM Batam telah memiliki SIPPA atau tidak.

Baca Juga: Gelombang Capai 4 Meter, Warga Kepri Diminta Waspada

“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan,” ungkapnya.

Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan seperti tersebut diatas, seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan.

“Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi menyatakan “Jika urusan diserahkan yang bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu,” tutup Benny mengutip dari HR Bukhari.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update