Sabtu, 24 Januari 2026

Investasi Syariah Bodong di Batam: Dokter Rugi Rp2 Miliar, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Terdakwa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Saksi korban dr Mohammad Fariz dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengaku mengalami kerugian Rp2 miliar.

batampos – Harapan seorang dokter di Batam untuk meraih keuntungan dari investasi syariah berubah menjadi mimpi buruk. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8), saksi korban dr Mohammad Fariz mengaku mengalami kerugian Rp2 miliar setelah menanamkan modal pada bisnis transportasi syariah BDrive.

Dana yang dijanjikan dikelola secara halal justru berakhir di rekening pribadi terdakwa Devi Ariani.

Dengan nada kecewa, Fariz menuturkan bagaimana uang yang diinvestasikan sejak Juli 2020 tak pernah memberikan hasil. Alih-alih memperoleh profit 35 persen per bulan sebagaimana dijanjikan, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Menurut saya kacau. Setelah beberapa waktu, mereka baru memberikan laporan keuangan, itu pun tidak jelas. Tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian saya,” ungkap Fariz di hadapan majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra, dan Dina Puspasari.

Kasus bermula ketika Fariz, yang mengenal suami Devi, Deddy Setiawan, ditawari investasi pada PT Madeel Teknologi Indonesia, pengelola aplikasi BDrive. Tawaran itu disertai iming-iming pengembalian modal dalam tujuh bulan, keuntungan 35 persen per bulan, hingga narasi bahwa sebagian profit akan disalurkan ke pesantren.

Namun kenyataannya, janji tersebut hanya isapan jempol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio mengungkapkan, sebagian besar dana yang ditransfer Fariz pada September 2020 justru dialihkan ke rekening pribadi Devi. Uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pakaian, gadget, membayar cicilan tanah, hingga membeli rumah di kawasan Sukajadi.

“Selama dua tahun, terdakwa menerima aliran dana lebih dari Rp1,5 miliar, sementara aplikasi BDrive tidak pernah berjalan,” ujar Gustrio.

Masalah semakin rumit ketika Devi bersama keluarganya melarikan diri ke Malaysia, sementara suaminya Deddy kabur ke Singapura. Sejak 2021, keduanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, nama Devi sempat masuk Red Notice Interpol pada April 2025.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan penangkapan Devi di Singapura yang kemudian dideportasi ke Indonesia pada Mei 2025.

“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan telepon genggam,” ungkap Ade.

Hingga kini, Deddy masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan.

Bagi Fariz, kerugian terbesar bukan sekadar hilangnya Rp2 miliar, melainkan kekecewaan mendalam. “Investasi yang dikemas dengan narasi bisnis halal untuk pesantren ternyata hanya kedok untuk menipu,” katanya.

Atas perbuatannya, Devi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update