Kamis, 15 Januari 2026

Ipda GT Masih Berstatus Anggota Aktif, Polda Kepri Fokus ke Pidana

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tersangka Ipda GT.

batampos – Ipda GT ternyata masih aktif menjabat sebagai anggota Polda Kepri meski berstatus tersangka. Saat ini, Polda Kepri masih berfokus untuk tindak pidana yang dilakukan perwira menegah itu dalam dugaan suap atau penipuan calon siswa (casis) Polri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Subdit II Polda Kepri. Ia mengaku saat ini Polda Kepri fokus dalam penanganan perkara pidana GT.

“Untuk saat ini kami fokus untuk pidananya, tengah diperiksa penyidik Subdit 2 Ditkrimum,” jelasnya.

Disinggung status Ipda GT, menurutnya masih aktif sebagai anggota polri. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan baru saja ditangkap usai beberapa bulan melakukan pelariaan.

“Untuk status masih, karena yang bersangkutan baru ditangkap,” ujar Pandra.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Kepri komitmen dalam menjaga integritas institusi. Dimana tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,” tegasnya

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau *(GRATIS) tanpa dipungut biaya* . Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.

Sementara, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan hal yang sama. Dimana Ipda GT tengah menjalani pemeriksaan di Krimum Polda Kepri.

“Yang bersangkutan lagi proses pidana, namun etik tetap berjalan,” ujar Eddwi.

Untuk status tersangka, menurut Eddwi tinggal menunggu sidang kode etik. Yang mana sidang digelar usai proses pemeriksaan pidana selesai.

“Tinggal tunggu proses sidang kode etik,” tegasnya.

Diketahui, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah memeriksa Ipda GT dalam
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, yang dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024. Namun setelah menyetor tatusan juta, ternyata anak yang bersangkutan tak kunjung jadi polisi.

Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka GT mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.

Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GT dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Inisial GT disangkakan melanggar *Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara*. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (*)

Reporter: Yashinta

Update