batampos – Konter ponsel di Lucky Plaza, Lubuk Baja secara terang-terangan menawarkan produk iPhone 16. Bahkan, konter berinisial KK tersebut memposting penjualan ponsel di akun Instagramnya.
Diketahui, ponsel ini belum boleh diperjualbelikan di Indonesia sejak resmi dirilis pada 20 September lalu. Sebab, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin penjualannya.
“Itu cuma unboxing ponselnya saja. Tidak untuk diperjualbelikan,” tulis akun KK tersebut.
Baca Juga: Lewat Jalan Utama Dikeluhkan Warga, Truk Tanah di Tanjunguncang Ubah Jalur Melalui Jalan Lingkungan
Pantauan Batam Pos, sejumlah konter di Lucky Plaza memang tidak menjajakan series terbaru iPhone ini. Alasannya, takut ditindak dan ponselnya disita.
“Sekarang orang Dinas (Disperindag) sering mutar-mutar. Kalau disita, kita rugi banyak,” ujar Putra, salah seorang pedagang.
Putra mengaku hanya beberapa unit mendapati ponsel iPhone 16 bekas dari Singapura dengan harga Rp 23 juta. Itupun ia jual kepada pelanggan tetapnya.
“Kalau sama orang baru tak berani jual. Kalau tidak sama pelanggan, saya jual ke teman dekat,” katanya.
Baca Juga: Cari Followers dan Endorse di Facebook, Pria Asal Banten Sebar Hoaks Gunakan Foto Kapolda Kepri
Putra mengaku penjualan iPhone 16 saat ini terbilang susah. Sebab, peminatnya sedikit karena terkendala pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai.
“IMEI tidak bisa didaftar, jadi tidak ada sinyal. Cuma bisa dipakai menggunakan wifi saja, makanya jarang juga yang nyari,” ungkapnya.
Menurut Putra dengan adanya larang penjualan iPhone 16 saat ini berimbas kepada penjualan ponsel lainnya.
“Masukin barang (ponsel) dari Singapura sekarang susah, dan kirim barang ke luar Batam juga ketat,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri