Senin, 26 Januari 2026

iPhone Selundupan dari Malaysia,  Pelaku Dipenjara 2 Tahun Terbukti Langgar UU Kepabeanan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terbukti selundupkan iPhone dari Malaysia,  Zaid Abdurrahman dipenjara 2 Tahun. 

batampos – Perjalanan Zaid Abdurrahman ke Malaysia berujung pada jeruji besi. Pria ini divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan menyelundupkan 21 unit iPhone dari Johor, Malaysia, ke Batam.

Majelis hakim yang diketuai Monalisa menyatakan Zaid bersalah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Zaid Abdurrahman yang secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyelundupan barang impor tanpa melalui jalur resmi kepabeanan,” ujar hakim Monalisa saat membacakan amar putusan, Rabu (25/6).

Perkara ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Zaid berangkat ke Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan membawa uang tunai sebesar 27.981 ringgit Malaysia. Di Malaysia, ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, pada 9 Februari 2025, ia kembali membeli lima unit iPhone 11 serta satu unit iPhone 16 Pro Max baru di sebuah pusat perbelanjaan di Malaka.

Seluruh barang kemudian dibawa pulang secara diam-diam ke Batam. Pada Selasa, 11 Februari 2025, Zaid tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Untuk mengelabui petugas, ia menyusun 20 unit iPhone di dalam korset yang dikenakannya. Satu unit iPhone 16 Pro Max disimpan di dalam koper.

Namun upaya penyelundupan tersebut gagal total. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan menemukan seluruh barang bukti. Zaid langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*) 

Reporter : AZIS MAULANA

Update