Jangan Cemari Jabatan dengan Korupsi
SOSOK Ir Suparman SH MH MSi bisa dikatakan tidak jauh dari frasa anti korupsi. Kata ini sudah didengungkan sejak awal 2000. Aktivis anti korupsi di Batam dan Kepri cukup familiar dengan kepribadiannya. Komentarnya lantang, keras dan pedas. Itu bertebaran di berbagai koran Kepri. Kritikannya banyak membuat telinga banyak pihak memerah. Duduk pun menjadi kurang nyaman. Dia tak mau tahu.
BACA JUGA:Â Drs Buralimar MSi, Mantan Birokrat Bergabung di PDI-P Kepri
Setelah sekitar 20 tahun menghilang, lelaki Minang asal Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ini kembali hadir ke Bumi Bunda Tanah Melayu. Semangat dan intonasi bicaranya tidak berubah. Bertambahnya usia, tidak membuat Suparman goyah dan lemah mengkritik persoalan korupsi di Negeri Segantang Lada ini. Bagaimana pandangan Suparman tentang berbagai masalah pembangunan di Batam, Kepri yang kerap diiiringi dengan kasus korupsi? Berikut wawancara Suparman dengan redaktur Batam Pos, Suprizal Tanjung di Batuampar, Sabtu (1/4/2023) lalu.
BACA JUGA:Â Ns Didi Yunaspi MKep, Wakil Rektor IKMB Batam
Pandangan Anda tentang korupsi?
Begini. Semenjak tumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998, ada satu hal yang menjadi harapan besar masyarakat, bahwa korupsi agar segera bisa di berantas secara tuntas, apaupun bentuk modusnya. Fakta di lapangan menunjukkan korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan masih terus berjalan. Bahkan menurut berbagai kalangan, korupsi pascareformasi ini jumlahnya cukup besar. Malah lebih besar dari sebelumnya. Mulai dari oknum pegawai rendahan sampai oknum pejabat tinggi. Semua bermain di tingkat jabatan dan instansinya masing-masing.
BACA JUGA:Â Putra Caesar Odang BBA SE, Ketua PC PPM Kota Batam
Memprihatinkan?
Benar. Melihat kenyataan seperti itu pantas bila Indonesia kemudian masuk dalam jajaran negara terkorup di dunia. Bahkan menurut laporan Transparency International, Indonesia memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Prestasi negatif semacam ini tentu sangat memalukan dan memilukan hati kita semua. Banyak faktor menyebabkan korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan terus berjalan lancar. Salah satunya masih lemahnya komitmen dan partisipasinya masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sehingga begitu ada kesempatan sedikit saja langsung korupsi.
BACA JUGA:Â Sirajudin Nur, Wakil Ketua Komisi IV DRPD Kepri
Masyarakat bisa ikut serta mencegah?
Ya. Kenapa tidak? Indonesia berada di peringkat keempat dunia dengan jumlah penduduk mencapai 276.639.440 jiwa. Jika 10Â persen penduduk saja atau 27.600.000 penduduk ikut aktif terlibat mencegah korupsi. Hasilnya akan luar biasa. Pantang terlibat tindak pidana korupsi. Mulai dari diri sendiri adalah kata yang paling tepat untuk menggambarkan pencegahan. Bisa dibayangkan jika 276.639.440 jiwa rakyat Indonesia sama-sama memegang teguh prinsip kejujuran, maka korupsi akan tinggal cerita. Nol. Namun kesamaan persepsi ini tidak akan muncul begitu saja. Agar dapat menolak dan tidak terlibat dalam korupsi, seseorang harus memahami jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, kita berlatih untuk berintegritas. Seseorang yang antikorupsi haruslah memiliki integritas yang kokoh. Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Jika seseorang mengakui bahwa dia orang yang jujur, maka pengakuannya akan tercermin dari tindakan, perasaan, dan perilakunya. Integritas akan menjaga orang itu tetap jujur, walau tidak ada orang lain di sekitar yang melihat kejujurannya. Kita bisa merumuskan sembilan nilai integritas untuk mencegah korupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Tidak hanya bagi diri sendiri, nilai integritas ini juga harus kita ajarkan kepada lingkungan, terutama keluarga sebagai yang terdekat. Dengan memahami apa dan bagaimana korupsi serta jenis-jenis korupsi, seseorang bisa dengan mudah menghindarinya. Jangan sampai, korupsi terjadi karena ketidaktahuan yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Apakah bisa?
Ini lah salah satu masalahnya. Hal ini terlihat masih sedikitnya tekanan yang dilakukan masyarakat terhadap penyimpangan yang dilakukan oknum penyelenggara pemerintahan. Ironisnya dalam aspek tertentu masyarakat terlibat dalam kegiatan penyimpangan itu sendiri. Penyimpangan itu bisa dilakukan dengan cara berkelompok, bekerja sama antara pejabat. Kadang kala melibatkan pengusaha.
Respon masyarakat?
Saya melihat pada saat sekarang ini, masih minim kepedulian masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Semua itu bisa disebabkan bermacam-macam hal. Salah satunya adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang korupsi itu sendiri. Akibatnya masyarakat menilai upaya penanggulangan masalah korupsi itu tidak menarik. Kalau dinilai tidak bermanfaat, tidak menarik. Tentu itu jadi kartu mati. Tidak bisa diharap lagi. Saya dan pecinta antikorupsi tidak tinggal diam. Terus bergerak dan bersuara mencegah korupsi ini sejak tahun 2000 lalu. Ada yang berhasil diungkap. Banyak juga tidak. Tahun 2000 saya membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Batam. Hasil perjuangan ini saya wujudkan dengan membuat skripsi S1 Hukum dan S2 Hukum dengan judul tentang analisa korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Batam di Universitas Batam (Uniba). Juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi penimbunan beras raskin Bulog oleh oknum tertentu di Nongsa. Lalu mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Dompak, Tanjungpinang.
Perlu dilakukan langkah-langkah konkret lagi?
Nah ini dia. Program dan rencana ini yang telah lama mengendap dalam hati dan pikiran saya. Saya menyadari pentingnya pengetahuan tentang korupsi kepada semua pihak. Mulai dari masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakat, Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat penegak hukum lainnya. Kita gemakan dan getarkan lagi semangat antikorupsi di tengah masyarakat dalam level dan tingkat apapun. Lebih lanjut, perlu dilakukan pengkajian kembali seputar masalah korupsi secara kompehensif. Pengkajian itu harus meliputi sebab-sebab korupsi dilakukan. Harus  diketahui modus operandinya. Dengan cara begini, penanggulangan masalah korupsi akan lebih mudah ditangani.
Terkait mentalitas (jiwa, pikiran dan perasaan, red) koruptor?
Ini juga menjadi perhatian saya sejak lama. Selanjutnya perlu dikaji latar belakang serta motif tindakan korupsi dilakukan. Sampai beberapa jauh akibat atau dampaknya bagi masyarakat, bangsa dan negara. Patut digarisbawahi bahwa tindakan korupsi bukanlah peristiwa berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal dan sifatnya kompleks. Dalam hal ini saya mencoba memaparkan secara transparan penyebab terjadinya tindakan korupsi baik di tingkat daerah dan nasional, yaitu:
Adanya dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan atau niat ingin korupsi).
Rasangan dari luar.
Penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
Latar belakang kebudayaan atau kultur.
Keturunan memang suka korupsi.
Manajemen kurang baik dan kontrol kurang efektif dan efisien.
Modernisasi pengembangbiakkan korupsi.
Sifat tamak dan rakus.
Moral kurang baik.
Kebutuhan hidup sangat mendesak.
Gaya hidup komsumtif.
Malas atau tidak mau bekerja.
Ajaran agama kurang diterapkan.
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan.
Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Pemerintahan cenderung menutupi korupsi atau suka memelihara orang-orang yang doyan korupsi.
Lemahnya supermasi hukum atau pihak penegak hukum sudah tidak punya hati nurani lagi untuk menjalankan hukum positif.
Cukup kompleks penyebabnya?
Betul. Kompleks penyebab dan juga dampaknya bagi ketahanan perekonomian dan berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Dari paparan di atas kita mencoba melihat latar belakang terjadinya dugaan korupsi secara besar-besaran di negeri ini. Baik di pusat maupun di daerah. Itu  lebih gila lagi. Saya menilai oknum pelaku korupsi ini harus diberi sanksi yang bisa memberikan dampak jera. Kalau di Arab, jika ketahuan membunuh, hukumanya harus dipancung/ dibunuh. Mencuri tangannya dipotong. Kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak memakai hukum pancung dan potong tangan. Kita memberlakukan hukuman berat.
Apakah ada hukuman mati bagi koruptor?
Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Bagaimana kualitas dan kuantitas korupsi saat ini?
Secara umum saya melihat hal ini masih ada dengan kualitas dan kuantitas berbeda. Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020 total anggaran Rp 20 miliar yang dilakukan anak mantan pejabat di Kepri salah satu contohnya. Pelaku diamankan Reskrimsus Polda Kepri di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/4/2023). Bagaimana tindakan pemerintah dan penegak hukum dalam menyikapi indikasi korupsi ini? Ini sudah cukup baik. Namun itu belum cukup. Masih banyak kasus lain belum terungkap. Perlu kerja sama semua pihak untuk mencegah dan membongkarnya. Saya melihat beberapa indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih bersemi di NKRI ini. Ini betul-betul memprihantinkan. Menarik untuk dibincangkan dan diungkap.
Masalah penegakan hukum?
Masih banyak oknum pejabat yang lapar dan orientasinya hanya korupsi. Dapat uang dan uang. Sangat disayangkan oknum penegak hukum pura pura tidak tahu. Kalau ada masyarakat melapor, sudah dapat ditebak jawabanya. Laporannya tidak cukup bukti. Namun kalau orang kecil pelakunya, kurangpun barang bukti, dia bisa dijadikan tersangka.
Tak takut hukum agama, negara dan karma?
Ini yang saya pikirkan sejak dulu. Akibat kelakuan seperti itu, ada oknum tertentu ketika sudah pensiun jadi pikun, gila, strok, kena tipu, tidak dihargai orang, diacuhkan masyarakat di lingkungannya dan lainnya.
Banyak oknum DPRD, DPD, oknum pejabat, kepala dinas, kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, bahkan menteri masuk penjara akibat korupsi di ranah pengadaan barang dan jasa. Ranah itu memang sangat menggiurkan untuk dikorupsi. Pintu masuk ke titik korupsinya banyak. Sehingga sulit bagi penegak hukum yang jujur untuk mencegahnya. Apalagi korupsi di ranah itu banyak berjamaah, berkelompok. Ada yang dilakukan anaknya, saudaranya, tim suksesnya, di lingkaran kekuasaannya dan lainnya. Di Kepri ini Saya mohon, oknum pejabat yang suka korupsi ini bertobatlah selagi masih sehat, masih belum ditahan, dan masih hidup. Orang yang belum korupsi jangan coba-coba masuk ke permainan curang ini. Jangan cemari negeri ini. Kita perlu menjaga marwah dan harga diri kita sebagai PNS dan penegak hukum di Kepri ini. Jangan nodai jabatan kita dengan perbuatan jahat dan merugikan APBD APBN dan keuangan Pemkab, Pemko, dan Pemprov Kepri. Ingat dalam penjara itu tidak enak. Coba tanya sama pejabat di Kepri yang sudah dipenjara di KPK. Enak apa tidak tidak? Pasti jawabanya tak enak. (*)
Biografi
Nama:Â Ir Suparman SH MH MSi
Tempat Lahir: Solok, Sumatera Barat (Sumbar), 1 November 1962.
Saudara: Anak ke-6 dari 11 bersaudara.
Keluarga: Ibu umur 104 tahun.
: Ayah meninggal umur 90 tahunan.
: Anak lima orang.
Pendidikan
SDN 1 Lubuk Selasih. Tamat.
SMPN 2 Kota Solok. Tamat.
STM Negeri 1 Kota Padang. Jurusan Bangunan. Tamat.
S1, Teknik Sipil, Universitas Kertanegara, Jakarta. Tamat.
S1, Hukum Pidana, Universitas Batam. Tamat.
S2, Hukum, Universitas Batam. Tamat.
S2, Magister Sain, Administrasi Publik, STIA Yappan Jakarta. Tamat.
S2, Magister Hukum Universitas Batam. Tamat.
Partai Politik
Pernah di Partai PKB Kota Batam.
Pernah Ketua Partai PKNU Kota Batam
Pernah Ketua PKPI Sumbar.
Â
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Profesi
Mantan Ketua Umum Gabpeknas Kepri.
Ketua Umum Gabpeknas Sumbar. Sampai sekarang.
Mantan Ketua Hiptasi Kepri.
Ketua Hiptasi Sumbar. 2015 sampai sekarang
Mantan Ketua LPJK Kepri Versi Undang Undang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK).
Organisasi Olahraga
Manager PSP Padang U15 Tahun, Juara Suratin Indonesia.
Manager dan Pemilik PS Machudum U13 Tahun, Juara Sumbar dan mewakili Sumbar ke tingkat nasional.
Manager dan Pemilik Minang Sejagad FC U13 Tahun, Juara Sumbar dan mewakili Sumbar ke tingkat nasional.
Manager dan Pemilik Minang Sejagad FC, U15 Tahun, Juara Sumbar dan Mewakili Sumbar ke tingkat nasional.
Umum
Pernah mengikuti seleksi di KPK, sampai tahap makalah.
Pernah mengikuti seleksi di KOMPOLNAS, sampai tahap makalah.
Pernah Ketua Umum dan Pendiri Solok Saiyo Sakato (S3) Kota Batam.
Pernah Ketua Umum dan Pendiri Ikatan Keluara Minang Riau (IKMR) Kota Batam.
Pendiri Ikatan Wanita Minang Kota Batam (IWM).
Pendiri Ikatan Pemuda Minang Kota Batam (IPM).
Ketua Umum Hiptasi Sumbar 2015-Sekarang.
Pernah mengikuti beberapa seminar tentang korupsi di Kepri dan Jakarta.
Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kota Batam.
Ketua Lingkaran PUAN DPD Propinsi Kepri.
Pemilik Media News Indonesia.
Pekerjaan
Direktur PT Putera Ciptakreasi Pratama.
Pernah Kepala Cabang Asuransi Bringin Life Kota Batam.
Reporter: Suprizal Tanjung