batampos – PDIP Batam berkemungkinan mengusung calon sendiri setelah putusan dari MK mengenai ambang batas pencalonan gagal dianulir oleh DPR RI.
Nama Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, kian mencuat untuk maju di Pilwako Batam. Hari ini, kemungkinan ia akan berangkat ke Jakarta.
“InsyaAllah saya akan pergi ke Jakarta dulu,” ujarnya, Senin (26/8).
Kata dia, harusnya hari ini sudah ditentukan nama-nama yang bakal diusung oleh PDIP. Lalu, beberapa partai politik nonparlemen juga dikabarkan merapat ke Koalisi bentukan PDIP.
Baca Juga: Partai Perindo Berdiri di Barisan Amsakar – Li Claudia
“Partai nonparlemen sudah kami bicarakan. Ada Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora. InsyaAllah mereka akan bergabung dengan kita,” kata Ketua DPRD Batam itu.
Cak Nur, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa ada beberapa nama dari eksternal PDIP yang masuk dalam radar. Diantaranya ada Irwansyah, Hardi Hood, dan Sirajuddin Nur. Figur beken seperti Jefridin Hamid dan Marlin Agustina malah disebut tak jadi maju.
“Pendamping yang jelas ada. Terakhir informasinya beliau (Jefridin) tak jadi maju. Bu Marlin sepertinya beliau tak jadi maju juga. Lalu ada nama Irwansyah, Hardi Hood, Sirajuddin Nur. Ada beberapa orang, lah,” ujarnya.
Jika dipercaya oleh DPP PDIP untuk melaju pada konstelasi Pilwako Batam, maka ia sepenuhnya siap atas apapun bentuk keputusan itu. Bahkan bila harus mengorbankan jabatannya sebagai anggota DPRD Batam terpilih.
“Nanti pada waktunya, sesuai ketentuan, kalau mau maju ya harus mengundurkan diri. Tapi kalau ndak jadi, masa mengundurkan diri,” ujar Cak Nur.
Baca Juga:Â Kepala Dishub Batam Tegaskan Polisi Tidur Harus Sesuai Standar Agar Tidak Mengganggu
Terkini, KPU dan DPR telah menandatangani PKPU yang merujuk pada keputusan baru MK. Kemudian, untuk PKPU No 8 sedang dalam proses perubahan.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan. Melalui Surat Dinas KPU RI, KPUD seluruh Indonesia menjalankan tahapan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No 60 dan 70.
“Atas dasar surat dinas itu, KPU Batam kemudian menetapkan syarat minimal perolehan suara sah parpol/gabungan parpol untuk mengusung paslon pada Pilwako Batam,” kata dia.
Melalui SK 454 KPU Batam, ditetapkan bahwa sesuai putusan MK No 60, Batam yang pada Pemilu 2024 penduduk yang terdata pada DPT adalah sejumlah 851.614 jiwa, maka minimal 7,5 persen dari suara sah akumulasi perolehan suara sah parpol/gabungan parpol dapat mengusung paslon pada Pilwako Batam.
Baca Juga: Amsakar – Li Claudia Daftar ke KPU Batam Hari Ini
Lanjut Adri, sesuai SK 320 KPU Batam, total suara sah pada pemilu 2024 DPRD Batam adalah sejumlah 617.684. Maka 7,5 persen dikalikan suara sah adalah sejumlah 46.327.
“Jadi, parpol/gabungan parpol dapat mengusung ataupun mendaftarkan paslon pada Pilwako Batam 2024 jika memperoleh suara sah minimal 46.327 dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2024,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna