batampos – Nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Batam semakin menurun, meski demikian kualitas udara di Batam masih tidak sehat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, menyebutkan kualitas udara Kota Batam pada Minggu (8/10), masuk dalam kategori tidak sehat dengan ISPU sebesar 115 pada pukul 12.00 WIB.
Bila dibandingkan dengan pukul 08.00 WIB, angka ISPU ini mengalami penurunan yakni 130 dan pukul 10.00 WIB sebesar 122 dengan Parameter Kritis (PM) 2.5, kategori tidak sehat.
“Jam 11.00 WIB tadi ISPU di Batam 119 dan angkanya semakin menurun, ” ujar Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam IP kepada Batam Pos, Minggu (8/10).
Baca juga:Pemko Batam Terbitkan Surat Edaran Terkait Kualitas Udara di Batam, Ini Isinya
Baca juga:Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, Warga Batam Diimbau Pakai Masker
Namun demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Imbauan ini ditujukan secara khusus kepada masyarakat yang berisiko tinggi asma, lansia, anak-anak, serta ibu hamil.
“Hari ini ISPU masuk kategori tidak sehat atau warna kuning. Saatnya gunakan masker untuk aktivitas di luar, terutama bagi yang beresiko tinggi, lansia, anak-anak, ibu hamil,” ujar IP.
Kategori ISPU terbagi menjadi lima, di antaranya Baik (0-50), Sedang (51-100), Tidak Sehat (101-199), lalu di atasnya Sangat Tidak Sehat (200-299), dan terakhir Berbahaya (300-500).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, ISPU yang menunjukkan angka 101-199, artinya bisa timbul dampak untuk kesehatan. Kualitas udara kategori Tak Sehat bisa menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dimana infeksi ini menyerang saluran pernapasan.
“Beberapa contoh ISPA adalah flu biasa, influenza, sinus, dan radang tenggorokan, ” ujarnya.
Dikatakan Didi, ISPA bisa menjangkit siapa saja mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, terutama mereka dengan kondisi tubuhnya kurang fit. Selain itu bagi yang memiliki penyakit jantung dan asma, gejalanya bisa semakin berat.
“Pemerintah daerah sudah keluarkan surat edarannya, ” tambah Didi.
Surat edaran nomor 1616/600.4/X/2023 ini berisi mengenai antisipasi kualitas udara di Batam. Dimana pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam mengurangi aktivitas di luar ruangan dan jika pun harus berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak ISPA.
Selanjutnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan polusi udara dengan 6M + 1S yakni, memeriksa kualitas udara melalui aplikasi ISPUNet KLHK, mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah dan tempat umum disaat polisi tinggi. Menggunakan penjernih udara di dal ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker pada saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersoh dan sehat, dan secara konsultasi daring dan luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dengan nutrisi yang cukup dan segera membawa ke puskesmas dan rumah sakit apabila mendapat keluhan pernapasan.
“Jika asap semakin pekat dan informasi kualitas udara berdasarkan ISPU menunjukkan level berbahaya bagi masyarakat, maka pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan, ” pungkas Didi. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra