batampos – Istitha’ah atau harus memenuhi syarat kesehatan menjadi syarat sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kebijakan baru dalam persyaratan pemberangkatan haji tahun 2024. Dimana calon jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci adalah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya.
Namun, sebelum pelunasan BIPIH, jemaah calon haji harus memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah. Dimana istitha’ah kesehatan menjadi syarat wajib kelayakan untuk bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji tersebut.
Baca juga: Jelang Diketok, UMK 2024 Belum Dibahas
”Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji,” ujar Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar saat menggelar rapat koordinasi bersama kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Kepala KUA se-Kota Batam, kemarin.
Pada rapat dengan agenda Persiapan menyambut pelaksanaan ibadah haji 1445 H dan Pelaksanaan Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun se-Kota Batam itu Zulkarnain menyebutkan, Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan keberangkatan jemaah haji.
”Manasik sepanjang tahun terus dilaksananan ditiap Kecamatan dengan biaya gratis,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah berupaya melakukan inovasi dengan memperluas cakupan bimbingan manasik yang tidak lagi hanya terfokus kepada jemaah haji tahun berjalan namun juga kepada jemaah haji waiting list.
Hal ini bertujuan untuk membekali jemaah haji dengan pengetahuan ibadah haji sejak dini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah di tengah semakin panjangnya antrian jemaah haji yang berkonsekwensi semakin lamanya masa tunggu.
Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan haji dan umrah yakni meningkatkan kemandirian dan ketahanan Jemaah Haji, perlu dilaksanakan Manasik Haji sepanjang tahun sebagai media bagi jemaah waiting list mendapatkan pengetahuan tentang Ibadah Haji dan aspek-aspek yang berhubungan dengan haji.
”Sehingganya kesiapan jemaah haji jelang keberangkatan menjadi lebih baik dan sempurna, ” ungkap Zulkarnain.
KBIHU lanjutnya, mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pendampingan jemaah haji reguler dan jemaah umrah. Dimana di dalam hal melakukan bimbingan dan pendampingan KBIHU harus bertindak secara profesional dan proporsional.
Calon jemaah haji diberikan kebebasan untuk memilih apakah ikut bergabung dengan KBIHU atau memilih manasik secara mandiri. ”Semoga niat baik dalam memberikan ilmu manasik kepada jamaah sebagai bekal ke tanah suci mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya. (*).
Reporter: Rengga Yuliandra



