batampos – Sidang kasus kasus kekerasan anakdengan terdakwa Hidjir Wati, pegawai Imigrasi Batam kembali digelar hari ini, Rabu (24/1). Agendanya tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang kemarin, Hidjir mengaku dalam keadaan stress. Pasalnya, ia yang baru lahiran harus mengasuh empat anak seorang diri tanpa adanya asisten rumah tangga (ART). Apalagi sang suami berada di kota dan tak mendampinginya meski baru usai lahiran.
“Saya stress yang mulia, saya urus empat anak tanpa ART. Suami saya jauh di luar kota, saya punya bayi dan anak ini aktif,” ujarnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Â Ini Alasan Pegawai Imigrasi Batam Setrika dan Aniaya Anak Hingga Patah Tulang
Sementara suami terdakwa yang juga ayah korban mengaku telah memaafkan sang istri. Ia pun tak bisa berbuat banyak akibat perbuataan sang istri.
“Pastinya saya marah, namun saya tak bisa berbuat apa-apa. Saya memaafkan istri saya, karena kami juga punya anak,” ujar sang suami yang enggan disebut nama.
Menurut dia, ia juga tak bisa mengasuh sang anak karena bekerja di Kalimantan. Al hasil, saat ini sang anak-anak di titip di panti asuhan.
“Kalau saya tak kerja, nanti bagaimana makan kami,” sebutnya.
Baca Juga: Diupah Bandar Besar di Jakarta, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Batam
Sebelumnya, Hidjir Wati, ASN yang bekerja di Kantor Imigrasi Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Wanita berhijab ini didakwa atas kekerasan fisik terhadap anak sambungnya yang masih berusia 3 tahun.
Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita perempuan tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh. Kekerasan itu terjadi di daerah Nongsa pada rentan waktu bulan Mei hingga Agustus. (*)
Reporter: Yashinta