Kamis, 19 September 2024
spot_img

Istri Jimmy Hutasoit Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Setimpal

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240624 WA0129
Rahman Padak pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kematian Jimmy Hutasoit meninggalkan luka mendalam keluarganya. Terutama sang istri, Ida Kriatiani Sinaga, yang harus menjadi tulang punggung dan menghidupi tiga anak-anaknya yang masih balita.

Kemarin, Senin(24/6), wanita berusia 37 tahun ini menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam. Ia bersaksi untuk perkara Rahman Padak, sang pembunuh suami yang tak pernah ia kenal sebelumnya.



“Saya sama sekali tak kenal dengan terdakwa. Begitu juga suami (korban) saya,” ujar Ida memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Douglas dan didampingi Yuanne serta Andi Bayu.

Baca Juga: Korban Pembacokan Baru Dua Hari Kerja Sebagai Marketing

Menurut dia, pada saat kejadian ia sedang bersama suaminya di Kantor Pemasaran itu. Dimana dirinya dan suami selaku agen pemasaran perumahan tersebut.

“Terdakwa datang membawa payung. Saat itu ada saya, suami dan anak paling kecil saya. Dia masuk, kemudian keluar, ” sebut Ida.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Tiban Diperiksa Hingga Malam Hari, Ini Dugaan Motifnya 

Tak berapa lama, ia meminta izin kepada sang suami untuk menjemput sang anak. Biasanya, ia dan suami bersama-sama menjemput anak pulang sekolah, namun hari itu korban memilih untuk live untuk memasarkan produk perumahaan tersebut.

“Suami saya tinggal disana sendiri, saya jemput anak sekolah,” Sebut Ida.

Berselang beberapa saat, ia mendapat telpon, yang memberitahu suaminya meninggal. Ia pun kaget dan langsung menuju tempat kejadian.

“Disitu saya panik, kondisi suami saya sudah bersimbah darah. Badan suami saya sudah penuh darah, ” sebutnya.

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Rahman yang didampingi kuasa hukumnya.

Keterangan saksi selanjutnya adalah saksi polisi Polresta Barelang. Yang mana menyebutkan, bahwa terdakwa datang ke Polresta Barelang seorang diri dengan sepeda motor.

“Terdakwa datang menyerahkan diri, dan melapor telah memarang orang hingga tewas, ” ujar saksi polisi

Dari hasil penyidikan, ujar saksi polisi, terdakwa membunuh karena kesal gajinya tak dibayar. Dimana target pembunuhannya adalah bos korban, namun di lokasi ia malah menemukan korban.

“Terdakwa juga mengaku gak kenal dengan korban, karena yang dicari adalah bosnya, karena gaji tak dibayar, ” sebut saksi polisi.

Keterangan saksi polisi dibenarkan terdakwa, sidang pun kembali ditunda karena Jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi.

Usai sidang, Ida istri korban berharap agar terdakwa Rahman bisa dihukum setimpal. Karena telah menghilangkan nyawa suaminya yang sama sekali tidak kenal dengan terdakwa.

“Hukum dia sepantasnya, sesuai dengan perbutaaany terhadap suami saya. Kalau pun dia marah, silahkan marah sama orang yang berkepentingan dengan dia, jangan dengan orang yang tidak tahu apa-apa, ” pungkasnya.

Diketahui Rahman Padak diduga sudah merencanakan aksinya di Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia berniat menghabisi nyawa satu dari dua orang yang menurutnya sudah mempermainkan pembayaran gajinya. Nahas, parang yang dibawanya justru berakhir di tubuh Jimmy Hutasoit, pegawai pemasaran PT. Mega Trijaya.

Dua orang yang menjadi target utama pria 62 tahun tersebut yakni, seorang manager PT. Mega Trijaya berinisial W. Satu orang lainnya yakni koordinator keamanan Komplek Ruko Oryza Hill Tiban berinisial, A yang merupakan oknum aparat. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update