Selasa, 1 Oktober 2024

Istri Melahirkan, Suami Cabuli Anak Tiri

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Nasib pilu dialami anak gadis SMP berinisial SA. Remaja usia 13 tahun ini dicabuli ayah tirinya berinisial AN 30. Kejadian memilukan itu dilakukan pelaku disaat ibu kandung korban baru saja melahirkan.

Parahnya lagi, perbuatan bejat ini tidak satu kali, melainkan enam kali dilakukan di dua lokasi berbeda.



Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, perbuatan cabul ini baru diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya. Kepada tantenya ia mengaku sudah enam kali dicabuli disaat ibunya tidak berada di rumah.

Baca Juga: Ajak Korban Main Layangan, Resedivis Cabuli Bocah Laki-laki di Bengkong

Lima pencabulan dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumah disaat ibunya tengah tertidur.

“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.AC Tamba, Rabu (30/8).

Kepada polisi SA yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.

Baca Juga: Jual Teh Hijau Premium Palsu, Warga Bengkong Jadi Terdakwa

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan Panit Opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Patam Lestari, Sekupang, Selasa (22/8).

Dihadapan polisi, pelaku juga mengakui memang benar telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 6 kali, lima kali di pantai Ciptaland dan satu kali di rumah korban. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Barang bukti yang kita amankan yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran,” tutup Kapolsek. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update