batampos – Ade Hermansyah, pekerja serabutan ini nekat mengambil sebuah tas yang tertinggal di kedai makan kawasan Lubukbaja. Namun bukannya mengembalikan, Ade malah memeriksa isi tas yang berisi ponsel dan dompet korban.
Bahkan Ade semakin berani memeriksa ponsel korban yang ternyata setelah diutak-atik memiliki M Bangking, yang juga bisa dibuka olehnya. Bak mendapat durian runtuh saat itu, Ade melihat saldo di M Banking korban dan mentransfernya.
Akibat perbuataanya itu, kemarin Ade menjadi terdakw di Pengadilan Negeri Batam. Oleh jaksa penuntut umum, Ade didakwa dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Adit JPU usai membacakan dakwaan terhadap Adit.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Dina sempat bertanya kenapa terdakwa mengambil tas korban yang ketinggalan. Padahal tas itu bukanlah miliknya.
“Kenapa kamu ambil, bukannya kamu kembalikan,” tanya hakim Dina kepada terdakwa, Ade.
Sembari menghela nafas panjang, Ade beralasaan tak punya pilihan lain. Saat kejadian, ia sedang pusing memikirkan bagaimana cara mndapatkan uang. Yang mana saat itu, ia harus membayar kontrakan yang telah menunggak 2 bulan, cicilan koperasi hingga biaya kebutuhan istri dan anaknya.
“Saya khilaf bu, saya tak punya pilihan lain. Saya didesak cicilan dan hutang kontrakan yang sudah menunggak dua bulan. Saat itu saya menemukan tas yang tak bertuan,” jelas Ade.
Ade mengaku sangat menyesal, sebab akibat perbuataanya, sang istri harus dititip di rumah mertua. Padahal istrinya tengah hamil 6 bulan dan memiliki satu balita berusia 1 tahun 1 bulan.
“Istri saya hamil 6 bulan. Saya masuk penjara, istri dititip di rumah orang tua, karena tak ada biaya lagi,” ungkapnya.
Majelis hakim Dina, sempat menasehati terdakwa agar berpikir sebelum bertindak. Sebab akibat perbuataanya, tak hanya korban yang dirugikan, namun juga istri dan anak.
“Lihat akibat perbuataanmu, istrimu jadi terlantar,” ungkap hakim Dina.
Usai menasehati terdakwa, majelis hakim kemudian saksi yang akan dihadirkan jaksa, yang oleh jaksa meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan jaksa. Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda saksi. (*)
Reporter: Yashinta