Selasa, 26 November 2024

Izin Pematangan Lahan Kini Selesai 8 Hari Kerja

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam

batampos – Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dalam bidang perizinan, diterjemahkan dengan penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengutamakan pendekatan berbasis risiko. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa OSS tipe ini telah diterapkan di Batam.

“BP Batam saat ini sudah menerapkan sistem pendekatan berbasis risiko melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approval). Disini, bahkan sudah terintegrasi secara elektronik,” kata Rudi, saat membuka acara Workshop Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Kemudahan Pelayanan Izin Berusaha yang diselenggarakan secara Hybrid (luring dan daring) oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (8/12), di Hotel Radison Batam.


Dengan di berlakukan nya sistem OSS RBA, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online dari mana saja dimana hal ini sangat memudahan pelaku usaha Dan diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.

“Ditambah lagi, untuk Batam lebih istimewa dan berbeda dengan daerah lain, karena penerapan IBOSS (Indonesia-Batam Online Single Submission) yang didalamnya terintegrasi berbagai perizinan baik yang ada di kementerian dan lembaga pusat, BP Batam dan Pemko Batam. Sehingga investor akan semakin nyaman memanfaatkan layanan izin berusaha di KPBPB Batam yang semakin mudah dalam satu wadah,” ungkapnya.

Rudi kemudian menerangkan bahwa dasar hukum perizinan berusaha BP Batam tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 41/2021 tentang penyelenggaraan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. BP Batam juga telah menerbitkan beberapa regulasi guna mendukung akselerasi proses perizinan berusaha khususnya di Batam.

Berkaitan dengan hal tersebut, BP Batam telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk tiap unit kerja terkait yang mengeluarkan perizinan sebagai berikut, pertanahan dalam jangka waktu 15 hari kerja, pematangan lahan selama 8 hari kerja.

Sedangkan untuk titik reklame, utilitas dan pemanfaatan ROW dilaksanakan dalam 5 hari kerja. Persetujuan pemasukkan barang dilakukan dalam 1 hari kerja, serta surat keterangan terkait kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat, angkutan barang dan alat angkat dilaksanakan dalam waktu 2 jam.

Sebagaimana tercantum dalam PP 41, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan 67 jenis perizinan dari 8 sektor yaitu: Transportasi bidang kepelabuhanan, Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, Sumber daya air, limbah dan lingkungan, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan.

Sampai dengan 6 Desember, BP Batam telah mengeluarkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. dengan total 15.596 izin dan perizinan berusaha dengan total 385 izin. (*)

Reporter: Rifki Setiawan

spot_img

Baca Juga

Update