batampos – Yap Jia Er, warga negara Malaysia nekat menjadi joki dalam tes
International English Language Testing System (IELTS) yang digelar di salah satu sekolah swasta Batam. Bahkan, untuk memuluskan keahliannya itu, perempuan berusia 25 tahun ini pun menggunakan paspor palsu dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun rencana Yap Jia Er tak berjalan mulus. Saat mendaftarkan diri sebagai peserta tes IELTS ( tes kecakapan bahasa Inggris paling populer di dunia), petugas menemukan kejanggalan di identitas Yap Jia Er. Bahkan untuk menguji kebenaran paspor sebagai syarat daftar tes, petugas menanyakan tanggal lahir Yap Jia di paspor. Tapi sayang, perempuan berkacamata ini tak bisa menjawab. Hingga akhirnya pihak sekolah melaporkan Yap Jia Er ke Imigrasi, yang ternyata memiliki dua paspor berbeda.
Atas perbuataan itu, Yap Jia Er menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Yap Jia Er didakwa melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau dakwaan kedua melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses persidangan, Yap Jia Er mengakui kesalahaanya tersebut. Hal itu dikarenakan ia tergiur upah yang diberikan Kevin untuk menjadi joki tes IELTS yakni 2000 ringgit Malaysia. Perbuataan itu diakuinya baru pertama dilakukan di Indonesia.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Yuanne Magareta, terdakwa Yap Jia dinyatakan terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum,” tegas Yuanne.
Menurut Yuanne, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah menggunakan identitas palsu saat berada di Indonesi, sehingga melanggar undang-undang ke Imigrasian. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali dan belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhu, menjatuhkan pidana terhadap Yap Jia Er dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Yuanne.
Tak hanya itu, hakim Yuanne juga menjatuhkan denda Rp 10 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
“Memerintahkan biaya perkara dibayar oleh terdakwa Yap Jia Er,” tegas Yuanne.
Atas tuntutan itu, terdakwa Yap Jia Er menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah yang menerima, meski hukuman lebih ringan satu bulan dari tuntutan 6 bulan penjara jaksa. (*)
Reporter: Yashinta