Kamis, 28 November 2024
spot_img

Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat Press Release dan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti sabu di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram. Barang haram ini didapati dari pasangan suami istri berinisial EH, 30, dan NH.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada 16 Juni kemarin. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di bawah Jembatan Nongsa Pura, Sambau.


“Sabu itu dibungkus teh cina dan disimpan tersangka di dalam 2 tas ransel,” ujarnya yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7) pagi.

Nugroho menjelaskan pasutri ini bertugas sebagai kurir untuk menjemput sabu tersebut dan membawanya ke Jakarta melalui jalur darat. Mereka diupah Rp 150-300 juta untuk membawa barang haram tersebut ke kawasan Jakarta Barat.

“Tersangka dijanjikan upah besar, dan terperangkap dalam bisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Selain menangkap pasutri ini, polisi melakukan pengembangan hingga Jakarta. Hasilnya, polisi menangkap AS, 32, selaku pemilik barang.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini dari Malaysia. Ini merupakan sindikat Internasional,” ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Nugroho tetap mengimbau masyarakat Kota Batam untuk menjaga lingkungannya bebas dari narkotika.

“Saya tekankan, tidak ada kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam ini,” tegasnya.

Selain pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 497 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat prekusor. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update