batampos – Puryanta, seorang warga Batam menjadi perantara penyaluran PMI secara non prosedural tujuan Malaysia. Akibat perbuatannya, Puryanta menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, agenda sidang tuntutan Puryanta dalam sidang yang dipimpin hakim Welly. Dalam agenda sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Arfian menuntut Puryanta dihukum penjara, karena terbukti bersalah. Sebab, perbuatan Puryanta terbukti melanggar pidana dalam Pasal 4 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 48 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Puryanta bersalah, dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Arfian.
Baca Juga: Terbukti Sebar Foto Selingkuhan, Along Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI secara prosedural. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan 6 tahun penjara. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” tegas Arfian.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu satu pekan untuk pembelaan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa depan.
Baca Juga: Polisi Grebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Melayu Nongsa, 3 Orang Ditangkap
Diketahui, Puryanta alias Jimmy, diminta oleh Mega (DPO) memfasilitasi keberangkatan dua orang PMI dari Jakarta ke Malaysia. Tugas Puryanta menjemput para calon PMI ke bandaran, kemudian mengantar ke penginapan.
Puryanta juga diminta untuk mengurus tiket keberangkatan para PMI ilegal ini. Namun saat keberangkatan, dua calon PMI non prosedural yang hendak diberangkatkan itu ditolak Imigrasi. (*)
Reporter: Yashinta