batampos – Tina Nasution, PMI ilegal di Singapura nekat menjadi penyalur PMI ilegal ke Singapura juga. Bahkan, hasil dari kegiatan ilegal itu, wanita yang bekerja sebagai assisten rumah tangga ini bisa menyewa mobil belasan juta per bulan.
Namun akibat perbuatannya itu, Tina kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim yang menyidang perkara Tina, sempat heran dan kaget karena Tina bisa menyewa mobil belasan juta. Apalagi, suami Tina hanya tukang cukur rambut.
Agenda sidang hari itu adalah mendengar keterangan saksi, dari Orfan yang merupakan pemilik mobil rental yang disewa Tina. Saksi menjelaskan, bahwa Tina menyewa mobil di tempat rentalnya pada bulan April lalu. Mobil yang disewa merek Wuling, dengan harga Rp 11,5 juta perbulan.
“Saya kenal terdakwa sebagai konsumen. Beliau menyewa mobil di tempat saya seharga Rp 11,5 juta. Sewa itu termasuk BBM dan supir untuk terdakwa,” ujar Orfan di depan majelis hakim yang diketuai Benny.
Baca Juga:Â Warga Batam Ini Tega Jual Pacar Lewat Aplikasi Michat di Bintan, Tarif Sekali Kencan Rp1 Juta
Dijelaskan Orfan, terdakwa menyewa mobil hanya untuk mengantar jemput anaknya dari sekolah. Sedangkan aktifitas lainnya, Orfan tidak tahu.
“Pengakuan terdakwa sewa mobil untuk antar jemput. Karena itu minta pakai supir. Mobil di tempat kami sewa perhari Rp 750 ribu, itu sudah include minyak dan supir, ” jelas Orfan.
Pimpinan sidang Benny sempat ragu dengan pernyataan saksi. Apalagi, harga sewa untuk sebuah mobil wuling perbulannya sangat fantastis. Majelis hakim berpendapat saksi tahu atas aktivitas ilegal terdakwa.
“Harga semahal itu dengan merek mobil Wuling itu sangat tidak wajar. Rp 11,5 juta dibayar setiap bulan, mobil tetap jadi punya kamu. Padahal kalau dia cicil mobil hanya Rp 3 juta. Saya yakin kamu tahu atas aktivitas terdakwa, ” tanya hakim.
Menanggapi itu Orfan memastikan jika ia sama sekali tidak tahu menahu. Ia mengaku baru tahu jika terdakwa penyalur ilegal saat berada di kantor polisi.
“Saya tak tahu pekerjaannya. Cuma dia bilang kerja di Singapura. Mobil disewa untuk antar jemput anak. Baru tahu di kantor polisi aktivitas tersangka, ” jelas Orfan.
Baca Juga:Â Warga Sagulung Masih Kesulitan Dapatkan Gas 3 Kg
Keterangan saksi Orfan dibenarkan oleh terdakwa.”Ya benar yang mulia, saya rental mobil untuk antar jemput anak saja. Sesekali menemani saya belanja,” jelas terdakwa.
Majelis hakim kemudian bertanya apakah suami terdakwa ada, dan dijawab terdakwa ada dan sedang berada diluar ruangan.
“Panggil suaminya, saya mau tahu, ” ujar hakim Benny.
Kemudian suami terdakwa datang. Pria bertubuh kecil itu mengaku suami terdakwa Tina yang bekerja sebagai tukang pangkas.
“Kerja saya tukang pangkas yang mulia. Gaji saya tak sampai 11 juta,” ujarnya.
Suami terdakwa mengaku tahu jika istrinya menyewa mobil seharga Rp 11 juta. Kemudian majelis hakim menanyakan apakah istrinya bekerja
“Istri saya bekerja di Singapura, tak tahu juga aktivitas lainnya, ” jelas suami terdakwa.
Baca Juga:Â Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Marak, Polisi: Jangan Biarkan Anak Jadi Korban
Diketahui, Tina ditangkap di rumahnya di Tanjung uncang. Saat itu Tina akan menyalurkan delapan warga Batam sebagai PMI. Dari korban, terdakwa meminta uang Rp 3,5 juta hingga Rp 6,8 juta. Uang itu ia gunakan untuk biaya paspor hingga keberangkatan.
Para korban dijanjikan untuk berkeja di restoran atau tempat makan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Reporter: Yashinta