Senin, 19 Januari 2026

Jadi Saksi Mahkota, Azis Akui Ada Transaksi Narkoba dengan Mantan Anggota Satresnarkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (2/5).

batampos – Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (2/5). Sidang kali ini, terdakwa Azis Martua Siregar yang juga berstatus saksi mahkota, mengejutkan majelis hakim dan jaksa dengan pengakuannya soal keterlibatan oknum polisi dalam penjualan narkoba.

Sidang berlangsung tegang ketika Azis secara terbuka menyebut sejumlah nama anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang dikenalnya, di antaranya Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaedi Gunawan, dan Rahmadi.

Namun, suasana ruang sidang semakin memanas ketika Azis mengungkap adanya transaksi penjualan sabu seberat 1 kilogram oleh anggota kepolisian kepada seseorang bernama Rian—yang ternyata adalah keponakan Azis sendiri.

“Memang ada anggota Satresnarkoba yang menjual sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, melainkan ke Rian, keponakan saya,” ujar Azis di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan tersebut sontak membuat hakim dan jaksa terkejut. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi. Hakim anggota, Tiwik, langsung melontarkan pertanyaan tajam untuk menggali lebih jauh peran Azis dalam kasus ini.

Azis mengaku bahwa awal mula keterlibatannya bermula saat seorang pria bernama Aidil menyampaikan bahwa Rian tengah dicari oleh polisi terkait narkoba. Saat didesak, Rian mengakui terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 1 kg, dan menyatakan masih menyimpan sisa barang haram tersebut sebanyak 4 ons.

Karena khawatir, Azis menyanggupi untuk menjamin Rian. Ia bahkan siap membayar sisa kewajiban ke pihak yang disebutkan Aidil.

“Saya bilang, kalau Rian tak mau bayar, saya yang akan bayar. Saya hitung 1 ons Rp 100 juta, kalau masih ada 4 ons, masih bisa dibayar,” terang Azis.

Tak lama kemudian, Azis menerima ancaman melalui WhatsApp dan rumahnya didatangi empat orang polisi.

Merasa tertekan, Azis mengaku mengambil uang dari tabungan pribadi dan meminta bantuan istri hingga mengumpulkan Rp 50 juta. Uang itu difoto dan dikirimkan ke Ipda Fadilah melalui WA, lengkap dengan permintaan tenggat waktu pelunasan.

Namun, tanggapan yang diterimanya justru sinis. “Ipda Fadilah bilang, nggak usah, bikin pusing saja,” kata Azis menirukan.

Azis juga menyebutkan dirinya kerap dihubungi anggota polisi untuk dimintai uang bensin. Salah satunya Junaedi Gunawan. Hakim kemudian menanyakan apakah Azis yakin bahwa orang yang menghubunginya adalah Ipda Fadilah. “Saya pastikan sama, dengan keyakinan saya,” tegas Azis.

Untuk memperkuat kesaksian, JPU sempat menunjukkan tangkapan layar percakapan WA antara Azis dan Ipda Fadilah. Namun Azis menolak untuk melihatnya dan langsung mengakui seluruh isi percakapan tersebut. Ia bahkan membenarkan pernyataan bahwa dirinya pernah menggadaikan sertifikat rumah untuk melunasi utang narkoba keponakannya.

Di akhir kesaksiannya, Azis tampak emosional dan beberapa kali mengusap air mata. Ia menyatakan penyesalan atas keterlibatannya dalam pusaran kasus ini.

Kasus ini masih akan berlanjut dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya.

Persidangan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas, bukan terlibat, dalam peredaran narkoba. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update