batampos – Pejabat BP Batam berinisial RO membantah sudah merudapaksa anak tirinya yang duduk dibangku SMP. Ia mengaku sudah dizalimi istri dan mantan suami istrinya.
“Alhamdulillah, saya sudah dizalimi. Sampai saat ini saya merasa tidak pernah melakukannya (pencabulan),” ujar RO di Mapolresta Barelang, Selasa (18/7) siang.
Ia mengaku masih tidak menerima penetapan tersangka oleh kepolisian. Ia berdalih polisi tidak memiliki bukti.
Baca Juga:Â Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah
“Silahkan kalau ada bukti visum. Nanti pembuktiannya di persidangan,” kata pria 45 tahun ini.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan penetapan RO sebagai tersangka sudah sah secara hukum.
Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Yakni keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.
“Penetapan tersangka ini sudah sah. Melalui persidangan praperadilan,” kata Budi.
Baca Juga:Â Kebakaran di Pulau Buluh: Satu Korban Tewas, 9 Rumah Ludes Terbakar
Budi menjelaskan dari pemeriksaan, pelaku merudapaksa anak tirinya berulang kali di kediamannya di Bengkong. Pelaku memiliki modus mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu.
“Korban diberi iming-iming uang,” tegasnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI